jpnn.com, MEDAN - Polsek Medan Area terpaksa menembak pencuri sepeda motor (curanmor) yang kembali beraksi di wilayah Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pelaku berinisial MY, 30, merupakan residivis kasus yang sama.
BACA JUGA: Inilah Tampang Perampok yang Bikin Mbak Endang Nyaris Tewas, Pelaku Tak Disangka
“MY terpaksa dilumpuhkan karena membahayakan keselamatan petugas saat dilakukan penangkapan," kata Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin, Sabtu.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan warga yang kehilangan sepeda motornya di kawasan Medan Denai pada 27 Desember 2021.
Setelah lebih dua bulan petugas melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Jermal XV.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan aksinya bersama rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Hasil penjualan barang curian tersebut, digunakan pelaku untuk membeli narkoba bersama dengan pelaku S.
BACA JUGA: Pemilik Investasi Bodong Ini Akhirnya Ditangkap, Ternyata Sembunyi di Desa Dambalo
BACA JUGA: Sangkut dan Maryanti Berbuat Dosa, Pasutri Ini Tak Berkutik saat Disergap di dalam Mobil
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi