NA Menaburkan Racun Sianida ke Bumbu Sate yang Dimakan Anak Pengemudi Ojol

Senin, 03 Mei 2021 – 16:33 WIB
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria dan Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono saat konferensi pers terkait sate beracun di Mapolres Bantul, DIY, Senin (3/5). Foto: ANTARA/Hery Sidik

jpnn.com, BANTUL - Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengatakan sate beracun yang menewaskan N (10) di Desa Bangunharjo, Kabupaten Bantul, mengandung Kalium Sianida.

Sate beracun tersebut dikirim oleh tersangka perempuan NA (25) asal Majalengka, Jawa Barat, yang diamankan jajaran Polda DIY di rumah indekosnya wilayah Kelurahan Sitimulyo, Bantul, pada Jumat (30/4).

BACA JUGA: Racun Sate Menewaskan Anak Pengemudi Ojol, Pengirimnya Wanita NA

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium yang digunakan untuk meracun orang tersebut yang ditaburkan dalam makanan adalah berupa Kalium Sianida, yang rumusnya KCN," kata Kombes Pol Rudy saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (3/5).

Menurut dia, hasil pemeriksaan polisi, senyawa sianida itu dipesan tersangka melalui aplikasi jual beli online atau daring yang sudah cukup lama dari sebelumnya, atau beberapa bulan sebelum peristiwa pengiriman sate beracun melalui pengemudi ojek online tersebut (Bandiman).

BACA JUGA: KKB Papua Ancam Warga Jawa

"Sianida ditaburkan di dalam bumbu sate itu, sehingga dari peristiwa ini dapat kami simpulkan bahwa ini sudah dirancang. Tidak pada saat itu, tapi dirancang beberapa hari atau minggu sebelumnya, karena pesanan KCN kira-kira tiga bulan sebelum peristiwa," ungkapnya. 

Oleh karena itu, kata dia, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa satai beracun ini merupakan tindakan pembunuhan berencana, yang kepada tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, bisa dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

"Salah satu kunci pengungkapan adalah bungkus sate, yang bisa menunjukkan di mana dia (tersangka) beli, dari situ kami cari saksi apakah benar ada pembelian dari orang ini, akhirnya ketemu kami bisa menyimpulkan bahwa NA ini pelaku pembunuhan berencana yang mengakibatkan anak Pak Bandiman tewas," ungkapnya.

Dia menjelaskan, peristiwa itu berawal pada 25 April sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Gayam Mandala Krida, Yogyakarta, ada seorang pengemudi ojek online didatangi perempuan tidak dikenal dan meminta bantuan mengirimkan dua dos makanan, satu berisi satai ayam, satu berisi snak.

"Ketika meminta dikirimkan ini yang bersangkutan mengatakan tidak punya aplikasi online, sehingga minta dengan cara offline ke alamat tertentu di daerah Kecamatan Kasihan, Bantul, dengan mengatakan bahwa makanan tersebut berasal dari Pak Hamid di Pakualaman," katanya.

Setelah terjadi kesepakatan, makanan di antar ke tempat tujuan, namun karena yang ada di rumah tujuan tersebut merasa tidak memesan makanan, maka ditolak untuk diterima, dan oleh tukang ojol karena makanan ditolak dibawa pulang ke rumahnya.

"Sampai di rumahnya makanan sebagian dimakan oleh istrinya dan ada yang dimakan anaknya yang besar dan kecil, namun yang dimakan anak kecil ini menyebabkan meninggal dunia si anak," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler