jpnn.com, JAKARTA - Rumor Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merupakan kesayangan Presiden Joko Widodo sepertinya bukan isapan jempol.
Ketika banyak pakar, pengamat, tokoh, politikus, organisasi profesi, ormas menyorot satu tahun kinerja Nadiem, namanya tidak ada dalam gerbong reshuffle kabinet.
Mantan bos Gojek ini tetap didapuk memimpin kementerian yang mengelola dana Rp 81,5 triliun dari total anggaran pendidikan Rp 550 triliun.
Setahun menjadi mendikbud, permintaan Nadiem Makarim seperti pemberian bantuan kuota internet untuk pendidik dan peserta didik selama pembelajaran jarak jauh (PJJ), peningkatan dana BOS, pemberian bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru honorer dan tenaga kependidikan, direstui presiden.
BACA JUGA: Guru Honorer yang Pengin jadi PNS atau PPPK, Silakan Simak Penjelasan Mendikbud
Termasuk soal rekrutmen sejuta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), dan program lainnya juga disetujui presiden.
Dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud Nadiem Makarim pada Rabu, 20 Januari 2021, masalah itu sempat disinggung salah seorang anggota dewan.
BACA JUGA: Kalimat Tajam Abdul Fikri kepada Mendikbud soal Guru Honorer & Tendik, Harus Selesai!
Rapat ini membahas program prioritas pendidikan, di antaranya realisasi APBN Kemendikbud tahun anggaran (TA) 2020, persiapan program dan anggaran Kemendikbud TA 2021, serta isu-isu strategis lainnya seperti asesmen nasional, persiapan pembelajaran tatap muka, serta BSU pendidik dan tenaga kependidikan. Selain itu, dibahas pula perkembangan penyusunan Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
“Alhamdulillah, TA 2020 kami bisa merealisasikan 91,61 persen,” terang Pelaksana tugas (plt.) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im
Dia menambahkan bahwa terjadi perubahan terkait program dan anggaran Kemendikbud TA 2021. Hal tersebut dikarenakan Kemendikbud mengalami reorganisasi di lingkup internal serta sebagai bentuk respon kementerian menyikapi pandemi Covid-19.
Ainun Na’im menyampaikan, tahun 2021 perfoma Kemendikbud dinilainya lebih siap karena proses restrukturisasi sudah selesai.
Selain itu, di tahun ini juga Kemendikbud akan selesai menetapkan berbagai pejabat pelaksana untuk perbendaharaan.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran, alhamdulillah tidak ada pemotongan, hanya refocussing sehingga kegiatan-kegiatan kita lebih optimal dan tepat sasaran,” tambahnya.
Pernyataan tidak adanya pemotongan anggaran itu mengundang perhatian anggota Komisi X DPR RI. Mengingat situasi bangsa saat ini masih sulit dengan dana sangat terbatas.
"Menyangkut anggaran, saya sih mengingatkan saja apa iya pasti tidak ada pemotongan anggaran terkait dengan makin ekskalasi pandemi Covid-19 atau pun terkonfirmasi Covid-19 agak mengkhawatirkan," kata Ferdiansyah, anggota komisi pendidikan dari Fraksi Partai Golkar.
Dalam raker tersebut, Ferdiansyah pun meminta Nadiem memastikan kembali apakah benar tahun ini tidak ada pemotongan anggaran.
"Tolong Mas Nadiem dipastikan ulang, apa iya tahun ini tidak ada pemotongan anggaran. Walaupun kita tahu pasti dan saya yakin percaya Mas Nadiem ini sangat baik dan sangat spesial hubungannya dengan Presiden Joko Widodo."
"Sehingga kami yakin karena hubungan spesial itu tidak ada pemotongan anggaran. Namun tolong diklarifikasi atau dipastikan dulu dengan menteri keuangan," sambung Ferdiansyah.
Untuk diketahui, pagu anggaran pendidikan memang 20 persen dari APBN, yaitu sebesar Rp 550 triliun. Namun, Kemendikbud mengelola sebanyak 14,8 persen atau sekitar Rp 81,5 triliun.
Sesuai amanat undang-undang, anggaran pendidikan turut dikelola oleh berbagai kementerian/lembaga lainnya yang menjalankan fungsi pendidikan seperti Kementerian Agama (Kemenag).
Sejalan dengan itu, Undang-undang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan bahwa anggaran pendidikan ditransfer ke daerah secara langsung. Anggaran tersebut terdiri dari dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
Adapun proporsi terbesar anggaran yang dikelola Kemendikbud yaitu Pendanaan Wajib sebesar Rp 31,13 triliun.
Anggaran itu untuk membiayai program Indonesia pintar, Kartu Indonesia pintar kuliah, tunjangan guru non PNS, bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) dan bantuan pendanaan PTN badan hukum (BPPTN-BH) pendidikan tinggi. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad