Nadiem Makarim Dorong BUMN dan Swasta Bersinergi di Kampus Merdeka

Kamis, 13 Februari 2020 – 23:36 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan tentang kebijakan Kampus Merdeka. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, saat ini tantangan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan-perusahaan dalam menjalankan bisnis adalah sumber daya manusia unggul. Yang terpenting adalah mencetak bakat-bakat regenerasi kepemimpinan perusahaan baik BUMN maupun swasta.

"Ini yang paling penting dari resource yang kita punya," ujarnya, Kamis (13/2).

BACA JUGA: Sosialisasikan Kampus Merdeka, Kemendikbud Kumpulkan Rektor PTN dan PTS

Untuk menjawab tantangan tersebut, Nadiem mendorong BUMN dan perusahaan untuk bersinergi dengan Kebijakan Kampus Merdeka. “Saya mengimbau kepada Direktur Utama (Dirut) BUMN untuk melihat program ini sebagai bentuk investasi utama dalam bisnis anda. Buatlah program kelas dunia, mohon cari partner-partner knowledge expert dari dalam dan luar negeri termasuk dari perusahaan internasional. Jika punya mitra mancanegara kelas dunia, ajak ke Indonesia untuk membuat program karena permutasi (dari Kebijakan Kampus Merdeka) tidak terbatas,” jelasnya.

Dia mengatakan, BUMN dan perusahaan yang terlibat dalam kemitraan ini bisa berpartisipasi dalam penyusunan kurikulum, praktik kerja, dan penyerapan lapangan kerja. “Marilah berbagai sektor BUMN, swasta, nirlaba, mendesain (kurikulum) sampai 3 semester. Jadi jangan disia-siakan dan segera menjadi prioritas dari masing-masing BUMN,” harapnya.

BACA JUGA: 103 Perguruan Tinggi Akan Jadi Kampus Merdeka untuk Desa

Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk secara sukarela mengambil Satuan Kredit Semester (SKS) maksimal sebanyak tiga semester di luar program studi (prodi) atau perguruan tinggi. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyebutkan, magang yang telah dilakukan mahasiswa dapat diklaim menjadi angka kredit.

Jika mahasiswa mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak dua semester, nilainya setara dengan 40 SKS. Kemudian, jika ia mengambil SKS di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak satu semester, nilainya setara dengan 20 SKS.

BACA JUGA: Ramli Rahim Membandingkan Kampus Merdeka dengan Merdeka Belajar

Dikatakannya, BUMN dan perusahaan yang ingin bekerja sama dengan perguruan tinggi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari menteri atau rektor perguruan tingginya. Bagi program yang sudah disetujui, seluruh mahasiswa PTN di Indonesia berkempatan untuk mengajukan lamaran magang (apply) ke perusahaan tersebut. Tentunya, setelah memenuhi segala kualifikasi yang dipersyaratkan oleh BUMN maupun perusahaan.

“Berarti dunia di luar kampus telah berkontribusi terhadap 30-35% proses pendidikan bagi lulusan S1,” tambahnya.

Merujuk pada Kebijakan Kampus Merdeka, memberi kemudahan bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Badan Hukum (BH) adalah salah satu cara membuka kerja sama akademik maupun komersial. “Ketika PTN sudah menjadi PTN BH maka segala jenis kerja sama dengan industri menjadi jauh lebih mudah dan cepat,” ujar Nadiem. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler