Nadiem Makarim Ingatkan Masih Ada Afirmasi untuk Guru Honorer Peserta Tes PPPK 2021

Selasa, 14 September 2021 – 08:02 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat meninjau pelaksanaan tes PPPK guru 2021 tahap I di Surakarta. Foto: Humas Kemendikbudristek

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim meninjau langsung pelaksanaan tes PPPK guru 2021 di Surakarta pada 13 September.

Nadiem juga langsung melihat nilai para peserta karena hasilnya real-time.

BACA JUGA: AW Laki-Laki Biadab, Anak Tiri jadi Korban

Mengetahui ada peserta yang skor nilainya tidak memenuhi passing grade PPPK guru 2021, Nadiem Makarim memberikan semangat agar tidak patah semangat.

"Bagi para peserta yang belum lulus passing grade PPPK guru 2021 hari ini, jangan patah semangat dulu. Ingat guru honorer diberikan kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali," kata Nadiem Makarim kepada para guru honorer yang telah melaksanakan tes di SMK Negeri 6 Surakarta, Senin (13/9).

BACA JUGA: Malam-Malam Prajurit TNI Bersenjata Kepung Land Cruiser, Tegang, Sopir Melarikan Diri

Dia menegaskan Kemendikbudristek memiliki program guru belajar dan guru berbagi  khusus seri belajar mandiri guru ASN PPPK. Guru honorer yang tidak lulus pada tes PPPK guru 2021 tahap I bisa memanfaatkan program tersebut.

Dia menyarankan untuk para guru honorer mempersiapkan diri dan mengikuti seleksinya kembali.

"Program ini bertujuan untuk memberikan fasilitas kepada calon pendaftar PPPK yang terdiri dari materi, perangkat, latihan soal, community learning serta try out,” jelas Menteri Nadiem.

Bagi para guru honorer yang usianya di atas 35 tahun, Nadiem Makarim mengatakan pemerintah memberikan nilai afirmasi sebesar 15 persen sebagai bentuk penghargaan kepada mereka, karena telah mengabdi sebagai guru selama bertahun-tahun.

Dengan adanya program ini, pemerintah membantu guru honorer tersebut dan sudah melewati batas usia persyaratan ujian seleksi CPNS.

"Jadi masih ada tambahan nilai afirmasi kompetensi teknis 15 persen bagi guru honorer di atas 35 tahun dengan masa pengabdian di atas tiga tahun," terangnya.

Diketahui Kemendikbudristek memberikan nilai afirmasi kompetensi teknis 100 persen untuk peserta yang memiliki sertifikat pendidik, 15 persen untuk guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa kerja di atas tiga tahun, peserta disabilitas sepuluh persen, dan honorer K2 ada tambahan afirnasi sepuluh persen. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler