Nadiem Makarim: Sejak Awal Kebijakan Saya untuk Seluruh Guru Termasuk Honorer

Selasa, 17 November 2020 – 23:52 WIB
Respons Mendikbud Nadiem Makarim soal pendidikan militer. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan, mekanisme pencairan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta lebih mudah dan transparan.

Para pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) pun bisa memantau langsung perkembangan penyalurannya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jokowi Murka? RIzieq jadi Lawan Prabowo di 2024, Dua Kapolda Kena Getah

"Untuk memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud," kata Nadiem Makarim pada peluncuran BSU Kemendikbud, di Jakarta, Selasa (17/11). 

PTK, lanjutnya, bisa mengakses  di laman Info GTK atau Pangkalan Data Dikti untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan. 

BACA JUGA: 5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan

Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

Kemudian surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti 

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Para Guru Non-PNS, Alhamdulillah

"SPTJM ini diberi materai, dan ditandatangani," ucapnya. 

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. 

Menanggapi mekanisme ini, M. Budi Jatmiko, ketua umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia menyampaikan bantuan ini memang sebaiknya langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing dosen sehingga akuntabel.

Dr. Dino Patti Djalal, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Indonesia juga turut merespons positif. Mekanisme bantuan ini dinilai lebih mudah dicek, lebih mudah diverifikasi, lebih mudah diterima, dan meminimalisir potensi penyelewengan.

Lebih lanjut dikatakan Nadiem, setelah melengkapi keseluruhan proses, PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp 1,8 juta dipotong pajak hingga 30 Juni 2021. 

"Dari awal masa jabatan, saya selalu menegaskan seluruh kebijakan Kemendikbud tidak hanya berpihak pada guru-guru sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. Termasuk para guru honorer," pungkas Nadiem Makarim. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler