jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan guru honorer baru tidak bisa menikmati dana BOS 50 persen. Dana BOS maksimum 50 persen itu, menurut Nadiem, hanya untuk gaji guru honorer yang sudah lama mengabdi.
"Ingat ya, dana BOS ini bukan untuk guru honorer baru. Ada syarat yang harus dipenuhi," kata Nadiem dalam bincang sore dengan media di Kantor Kemendikbud, Rabu (12/2).
BACA JUGA: Komisi X DPR Sambut Baik Peningkatan Dana BOS untuk Gaji Guru
Dia mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi adalah guru honorer dan tenaga kependidikannya memiliki NUPTK (nomor induk pegawai dan tenaga kependidikan), belum memiliki sertifikasi pendidik, dan masuk data pokok kependidikan (dapodik) per 31 Desember 2019.
Namun, syarat NUPTK ini justru membuat guru honorer dan tenaga kependidikan risau. Alasannya, menurut Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih, karena sejak 2012 tidak ada lagi untuk guru honorer alias hanya untuk guru PNS.
BACA JUGA: Aturan Baru Dana BOS Bahayakan Kepsek, Rawan Dipidana!
Sementara Korwil PHK2I Jawa Barat Cecep Kurniadi mengungkapkan, sejak 2012 masih bisa ada pengurusan NUPTK tetapi syaratnya sangat sulit. Untuk mengurus NUPTK mereka harus memiliki SK kepala daerah atau kepala dinas atau ketua yayasan.
"Kalau dilihat syarat itu, banyak guru honorer dan tenaga kependidikan yang tidak bisa mengicip dana tersebut karena syaratnya sulit. Guru honorer sekolah negeri kebanyakan SK-nya dari kepsek," kata Cecep.
BACA JUGA: KSPSI: Jika Pendukung Jokowi Sampai Turun ke Jalan, Ini Ada yang Salah
Sebenarnya kata Cecep, syarat itu mengakomodir guru honorer K2 dan tenaga kependidikan. Padahal dana BOS maksimum 50 persen itu bukan hanya untuk honorer K2 tetapi juga non K2. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad