jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Syaiful Huda menyambut baik peningkatan persentase dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digunakan untuk gaji guru.
"Ini merupakan terobosan baik dari Kemendikbud," ujar Syaiful Huda di Jakarta, Selasa (11/2).
BACA JUGA: Menurut Cecep, Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer Hanya Enak di Kuping
Huda meminta agar sekolah dapat menjaga amanah dalam menyalurkan dana BOS, karena dana tersebut langsung ditransfer ke rekening sekolah.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar episode III terkait perubahan mekanisme dana BOS. Salah satu poinnya adalah peningkatan persentase untuk gaji guru honorer hingga 50 persen dari dana BOS.
BACA JUGA: Aturan Baru: 3 Syarat Guru Honorer Bisa Mendapat Gaji dari Dana BOS
Sebelumnya, persentase untuk gaji guru honorer hanya 15 persen (untuk sekolah negeri) dan 30 persen (untuk sekolah swasta) dari dana BOS.
Selain itu, jika sebelumnya dana BOS ditransfer ke pemerintah provinsi namun sekarang langsung ke rekening sekolah.
BACA JUGA: Ini Syarat Guru Honorer yang Bisa Mencicipi 50 Persen Dana BOS
Tahapan penyaluran dana BOS juga berubah. Tahapannya dilakukan tiga kali mulai 2020, yakni 30 persen pada tahap awal, 40 persen tahap kedua, dan 30 persen tahap ketiga.
Untuk tahap pertama, akan dicairkan pada Januari. Tahap kedua pada April, dan tahap ketiga paling cepat September.
Selanjutnya, nilai satuan BOS juga meningkat. Untuk SD sebelumnya Rp 800.000 per siswa menjadi Rp900.000 per siswa. Kemudian SMP/MTs sebelumnya Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.100.000 per siswa.
Sedang untuk SMA yang sebelumnya Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.500.000 per siswa. Untuk SMK yang sebelumnya Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.600.000 per siswa. Untuk SMK dengan pendidikan khusus Rp 2.000.000 per siswa. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan