jpnn.com, KEPAHIANG - Perilaku seorang mantan Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Kepahiang ini sungguh tak terpuji.
Eks Kadus berinisial DD (39), ketahuan telah mencabuli putri kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun.
BACA JUGA: Di Depan Banyak Orang, Kasat Reskrim Cium Tangan Tersangka Pencabulan, Siapa Dia?
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman mengatakan pelaku sudah diamankan oleh jajarannya.
DD sudah jadi tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban ialah anak kandung sendiri.
BACA JUGA: AKP Johan Kena Tombak Begal di Jambi, Kombes Irwan: Mohon Doanya
“Peristiwa ini terjadi sebanyak dua kali pada pertengahan kisaran Desember 2021 dan kejadian kedua pada Minggu 8 Mei 2022 dengan TKP rumah tersangka,” jelas AKBP Suparman.
Dia menerangkan kejadian pertama saat korban pulang dari sekolah langsung dipeluk tersangka dan mencium bibirnya.
BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Mahfud MD: Hati-Hati
Sementara itu, untuk kejadian kedua sekitar pukul 07. 30 WIB korban kembali berniat untuk melampiaskan hawa nafsunya dengan memeluk korban dari belakang dan menekan alat kelaminnya ke bagian bokong sembari meremas bagian dada korban.
“Mungkin merasa kejadin pertama aman-aman saja, korban kembali mengulanginya, tetapi kali ini ketahuan oleh ibu korban yang juga merupakan istri dari tersangka,” ujar Suparman.
Tidak terima apa yang sudah dilakukan tersangka, saat itu juga ibu korban melaporkan ke Mapolres Kepahiang.
Tersangka ditangkap pada Senin (9/5), pukul 22.00 WIB di kediamannya.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Suparman.
Teraangka disangkakan Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (curupekspress/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IS Setubuhi Putri Kandung Sejak Ditinggal Istri Bekerja ke Malaysia, Sontoloyo
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha