IS Setubuhi Putri Kandung Sejak Ditinggal Istri Bekerja ke Malaysia, Sontoloyo

Sabtu, 25 Desember 2021 – 17:34 WIB
IS setubuhi putri kandung sejak ditinggal istri bekerja sebagai PMI ke Malaysia. Begini pengakuannya setelah ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Polisi menangkap seorang ayah berinisial IS (37) yang diduga telah menyetubuhi putri kandungnya berusia 15 tahun.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menyebut IS ditangkap oleh tim dari Unit PPA.

BACA JUGA: Alasan AY Mencabuli Bocah Perempuan Warungnya Terungkap, Sontoloyo!

Aksi bejat itu dilakukan IS sejak ditinggal istri bekerja ke Malaysia sebagai PMI.

Ulah pelaku terungkap setelah paman dan bibi korban melapor ke polisi.

BACA JUGA: Jenderal Andika Perintahkan Pemecatan Kolonel P Cs Penabrak Handi dan Salsabila

“Berdasar laporan tersebut, tim bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya,” ujar Kompol Kadek Adi Budi diberitakan bali.jpnn.com, Sabtu (25/12).

Konon, peristiwa IS setubuhi putri kandung itu terjadi pada Jumat pagi di kamar korban.

BACA JUGA: Ada Hubungan Terlarang di Balik Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

"Jadi, pagi laporannya masuk, siangnya kami amankan lokasi," ucap Adi.

Saat penangkapan, polisi langsung memeriksa IS dan anak kandungnya.

Bahkan, penyidik juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Saat olah TKP itu terungkap bahwa pelaku menyetubuhi putri kandung sejak ditinggal sang istri ke Malaysia pada November lalu.

Perbuatan bejat itu bahkan sudah dilakukan IS kepada anaknya itu berkali-kali.

Setiap kali melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam akan membunuh anaknya itu.

BACA JUGA: Kasus Bocah Dicabuli Kakek Tiri, Siti Sapurah Ungkap Banyak Telepon OTK

Menurut Kadek Adi, tim medis telah melakukan visum terhadap korban.

Hasilnya, pihak rumah sakit menemukan tanda-tanda yang mengarahkan pada perbuatan persetubuhan.

"Pemeriksaan secara intensif masih berlangsung. Sekarang kami sedang berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada perbuatan tindak pidana pencabulan anak dan persetubuhan anak," ucap Adi. (ant/lia/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler