Tak Tahan dengan Anak Perempuan WN Australia, Terapis SPA Ini Lakukan Pencabulan

Senin, 05 Juni 2023 – 18:45 WIB
Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar berdiri di samping tersangka ZAM (26) yang melakukan pencabulan terhadap korban anak warga negara Australia di Mako Polresta Denpasar, Bali, Senin (5/6/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, DENPASAR - Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Denpasar menahan seorang terapis SPA inisial ZAM (26) yang diduga mencabuli korban anak warga negara Australia yang masih di bawah umur. 

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menyatakan peristiwa pencabulan yang dilakukan karyawan spa tersebut terjadi di Eden Green Spa, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (31/5) pukul 11.30 WITA.

BACA JUGA: Tarif Berhubungan Seksual dengan Terapis di SPA Ini Rp 160 Ribu

Korban dan keluarganya yang datang ke Bali untuk berlibur tiba pada 23 Mei 2023. 

Bambang mengatakan korban yang saat itu datang ke tempat SPA bertujuan untuk melakukan sejumlah tindakan SPA. Korban memilih tindakan yang berdurasi satu jam di mana 40 menit posisi tengkurap dan 20 menit posisi terlentang.

BACA JUGA: 2 WNI Terapis Spa di Turki Belum Bisa Dihubungi, Banyak Orang yang Mencari

Pada saat itu, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang saat itu berbeda ruangan dengan keluarganya. 

Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban merasa ketakutan dan menceritakan hal tersebut kepada keluarganya. Keluarga korban pun melapor ke Polresta Denpasar untuk segera memproses pelaku.

BACA JUGA: Anak Buah Kombes Dedi Bergerak, 9 Terapis Diangkut, Lihat Fotonya, Duh

Pelaku yang baru bekerja selama tiga minggu tersebut melakukan pencabulan karena tak dapat menahan nafsu birahinya.

"Motif pelaku karena pelaku nafsu melihat korban sehingga yang bersangkutan secara spontan mempunyai hasrat yang tak bisa dibendung," kata Kapolresta. 

Atas laporan dari korban, polisi langsung menangkap pelaku dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 e Juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. 

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik Polresta Denpasar telah memeriksa lima saksi dan pelaku sendiri mengakui perbuatannya.

Bambang mengatakan korban telah kembali ke negaranya dua hari setelah melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Denpasar. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zainal Meninggal Dunia Saat Dibaluri Minyak Oleh Terapis, Geger!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler