Nah! Giliran Kubu Ahok Polisikan Habib Novel

Senin, 16 Januari 2017 – 21:35 WIB
Sekjen Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin (tengah) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (5/1) pukul 15.40. Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaporkan Sekjen Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (16/1) malam.

Novel dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Ahok Beberkan Penyebab Banjir di Pondok Bambu

Rolas B Sitinjak selaku penasihat hukum Ahok mengatakan, Novel sempat menyebut kliennya telah merekayasa kasusnya sehingga masuk penjara.

Selain itu, Novel menyebut dua anak buahnya terbunuh di dalam penjara karena Ahok.

BACA JUGA: Anies Ingin Monas Jadi Tempat Syiar Agama, Ahok Bilang

"Hari ini, kami sebagai tim pengacara telah melaporkan Habib Novel," ujar Rolas di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Rolas, ucapan Novel di persidangan itu tidak berdasarkan bukti. Padahal, dia menegaskan, kasus yang menimpa Novel dahulu murni masalah hukum.

BACA JUGA: Ahok: Hati-Hati Cek Toko Sebelah, Suka Penyesatan

Oleh karena itu, Rolas menuntut Novel mempertanggungjawabkan ucapannya.

"Jadi memang supaya dibuktikan saja kalau kita berbicara hukum pembuktiannya. Secara jelas jadi sudah tidak beropini, berwacana, serahkan ke hukum," kata dia.

Laporan ini sendiri teregister dengan LP/ 257/ I/ 2017/ PMJ, Ditreskrimum 16 Januari 2017. Novel dilaporkan atas Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 316 KUHP dan atau pasal 242 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Mulai Pusing


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler