jpnn.com, JAKARTA - Penanyangan iklan Partai Perindo lengkap dengan nomor urut peserta pemilu di beberapa televisi swasta mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Ketua Bawaslu Abhan, pihaknya akan segera memanggil Perindo atas dugaan pelanggaran kampanye di luar waktunya.
BACA JUGA: Surya Paloh: NasDem Targetkan 20 Juta Suara pada Pemilu 2019
Kini Bawaslu, kata dia, masih mendalami dugaan pelanggaran itu sebelum melayangkan surat panggilan kepada partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu.
"Dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, karena saat ini belum kampanye. Ada dugaan mereka kampanye melalui media elektronik televisi," kata Abhan di Rakernis Bareskrim, Jakarta, Rabu (7/3).
BACA JUGA: Catat! PBB jadi Parpol Peserta Pemilu Nomor 19
Abhan menambahkan, Bawaslu akan menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Perindo ini. “Kami bersama KPI akan mendalaminya,” tandas dia. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Alumni PMII Harus Aktif Berperan di Pemilu 2019
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Titiek: Berkarya dan Golkar Satu Kiblat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan