jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Terpilih Sandiaga S Uno menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberanyasan Korupsi (KPK), Jumat (14/7). Sandi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan komisaris di PT Duta Graha Indah.
Merujuk surat panggilan dari KPK kepada Sandiaga, terungkap bahwa lembaga antirasuah itu menjerat PT DGI sebagai tersangka korupsi. KPK memproses PT DGI untuk bertanggung jawab dalam kasus korupsi pembangunan RS Udayana di Bali pada 2009-2011.
BACA JUGA: Kembali Dipanggil KPK, Sandiaga Uno: Jangan Berburuk Sangka
Saat mengerjakan RS Udayana, PT DGI sudah menggunakan nama PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk. Sedangkan petinggi PT DGI yang sudah menjadi tersangka dalam kasus itu adalah Dudung Purwadi.
Kepada wartawan di KPK, Sandi mengaku menjalani pemeriksaan hampir sekitar 2 jam. "Jawaban saya juga sama jadi proses yang sangat cepat dan alhamdulilah pemeriksaan sudah selesai," ujarnya.
BACA JUGA: KPK Garap Setya Novanto di Hari Jumat
Sandi menuturkan, dirinya sudah tak aktif di PT DGI sejak 2015 karena terjun ke politik. Dia melepas semua jabatan dan kegiatannya di dunia usaha, konstruksi dan investasi termasuk dari PT NKE yang sebelumnya bersama PT DGI.
"Saya memutuskan untuk mundur dari jabatan saya di korporasi itu yang saya lakukan 2015 termasuk di Nusa Konstruksi Engineering," tutur politikus Partai Gerindra itu.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Tolong Undang Pansus Angket KPK Minum Teh di Istana
Kendati demikian, Sandiaga mengatakan dirinya siap bertanggung jawab untuk proyek-proyek yang dilakukan PT DGI kala itu. Namun, tanggung jawabnya sebatas memberikan masukan di bidang ekonomi makro, ekonomi terkini dan tren pasar modal.
Sandi juga mengaku siap bersaksi untuk Dudung Purwadi di pengadilan. “Saya akan selalu kooperatif dan mendukung penegakan hukum, memastikan Indonesia antikorupsi, sudah tahun 2017 masa masih korupsi melulu," pungkasnya.(dna/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Mantan Bupati Maybrat
Redaktur : Tim Redaksi