jpnn.com, BULUNGAN - Sandi bakal dijatuhi hukuman berat karena menusuk Harianto (33) di Kecamatan Sekatak, Bulungan, Sabtu (22/4) lalu.
Warga Desa Turung, Bulungan itu sempat melarikan diri. Namun, dia ditangkap di Tarakan, Senin (24/4).
BACA JUGA: Sandi Sebut Ahok Layak jadi Menteri
Kejadian bermula saat Harianto dan Sandi bersama lima rekan lainnya, yakni Fian, Kalla, Fikram, Yudaz, dan Lukas menggelar pesta minuman keras (miras).
Di bawah pengaruh miras, Harianto melontarkan perkataan kurang enak yang membuat Lukas tersinggung.
BACA JUGA: Menang Pilkada DKI, Kasus Anies dan Sandi di Kepolisian Bagaimana?
Keduanya terlibat percekcokan. Sandi berusaha melerai.
Namun, Harianto tak terima karena Sandi membela Lukas.
BACA JUGA: Petaka Remaja Pesta Miras di Rumah Pak RT
Dia akhirnya mendatangi rumah Sandi. Harianto juga mengeluarkan ucapan yang membuat Sandi tersulut emosi.
“Pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban dan kalap. Kemudian mengambil sebilah parang dari dalam rumah dan mendatangi korban, langsung menimpas ke arah bahu kiri,” jelas Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Prasetya Adi Sasmita, Jumat (28/4).
Dia menambahkan, Sandi sempat mengejar Harianto yang berusaha melarikan diri.
Ketika Harianto tersungkur, Sandi menghujamkan parangnya sebanyak tiga kali.
Akibatnya, jari tangan kanan Harianto putus. Kepala sebelah kanan juga terluka.
Menurut Gede, peristiwa itu terjadi secara spontan karena adanya perkataan dari korban yang membuat sakit hati pelaku.
Sandi terancam pasal 351 ayat (2) dan ayat (4) KUHP karena melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan. (uno)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Malas Diajak Jalan, Istri Cari Selingkuhan, Jleeb! Jleeb!
Redaktur & Reporter : Ragil