Suami Malas Diajak Jalan, Istri Cari Selingkuhan, Jleeb! Jleeb!

Minggu, 16 April 2017 – 07:08 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, BALIKPAPAN - Dawi, 30, tewas dengan dua luka tusuk senjata tajam di perut dan pinggang. Sempat dievakuasi ke rumah sakit, Dawi tewas kehabisan darah.

Tragedi maut ini dipicu masalah asmara. Dawi diduga telah menjadi pria idaman lain (PIL) bagi Eka (31).

BACA JUGA: Pesta Pernikahan Usai, Otak Pembunuh Sekeluarga Dibekuk

Pelaku penusukan terhadap Dawi adalah Udin, 43, suami Eka.

Insiden berdarah ini terjadi pada Jumat (14/4) malam sekira pukul 21.30 Wita. Udin yang sudah curiga istrinya selingkuh, mendatangi sebuah pasar malam di depan SMP 11, Jalan Taman Sari, RT 20, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Kaltim.

BACA JUGA: Nasib Polisi Pelaku Mutilasi Anggota DPRD Itu Diputuskan Besok

Rupanya, sang istri ternyata sedang asyik berduaan dengan Dawi di sebuah mobil pick up.

Dibakar api cemburu, Udin pun langsung menghujamkan pisau belati yang dibawanya ke tubuh korban.

BACA JUGA: Bawa Parang dan Gendong Anak, Pembunuh Dirayu Polisi

“Sudah sebulan saya curiga. Seminggu sebelumnya dia (Eka) menghilang dan bilang keluarga ke Tenggarong. Malam kejadian, dia pamit mau ke pasar malam sama keponakan. Saya lagi tidur, tetapi kebangun dan punya perasaan tidak enak. Saya susul istri saya ke pasar malam itu. Saya cari, saya pergoki mereka lagi berduaan di dalam mobil. Lalu saya tusuk dia (korban),” terang Udin kemarin (15/4) saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Balikpapan Utara.

Setelah menusuk korban, Udin langsung kabur. Teriakan Eka membuat pengunjung pasar malam kaget dan mengejar pria yang berprofesi sebagai buruh pengangkut ikan itu.

Udin kemudian berusaha menyelamatkan diri di rumah salah satu warga, tak jauh dari lokasi kejadian.

Mendengar laporan ini, petugas Polsek Balikpapan Utara langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap tersangka. Senjata tajam yang digunakan pelaku turut disita sebagai barang bukti.

“Pelaku cemburu melihat istrinya berduaan dengan korban di dalam mobil. Kami belum pastikan apakah ini murni pembunuhan atau ada rencana. Soalnya, tersangka membawa badik dari rumah. Alasannya biasa dibawa untuk jaga diri,” sebut Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Sopyan.

Dia melanjutkan, tersangka dijerat tindak pidana pembunuhan. Yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya, hukuman di atas tujuh tahun pidana penjara.

Namun jika terbukti merencanakan pembunuhan, maka Udin bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun penjara.

Terpisah, Eka mengaku sudah berhubungan dengan Dawi selama sebulan ini. Namun hubungan terlarang ini hanya sebatas teman.

Dirinya merasa kesepian lantaran sang suami selalu enggan diajak jalan. Eka pun tidak menyangka hubungannya dengan Dawi diketahui sang suami.

“Saya sama dia (korban) hanya teman. Pas kejadian itu saya hanya minta antar pulang. Saya tidak ada salah apa-apa,” ujar ibu satu anak ini sambil terisak dengan darah Dawi terlihat membekas di pakaiannya. (*/rdh/riz/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kondisi Membaik, Kirana Mulai Mencari-cari Ibunya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler