Nah Lho! Damayanti Sebut Fee Proyek Ditentukan Pimpinan Komisi V

Rabu, 13 Juli 2016 – 17:49 WIB
Damayanti Wisnu Putranti. Foto: dok jpnn

JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti mengatakan besaran fee program aspirasi proyek jalan pada Kemenpupera ditentukan oleh Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis. Menurut Damayanti, hal itu berdasarkan kesaksian dari Sekjen Kemenpupera Taufik Widjoyono dan 
Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri A Hasanudin. 

"Menurut kesaksian Pak Sekjen sama Pak Hasan kemarin sih begitu," ujar Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/7).

BACA JUGA: HEBAT! Dua Kapal Perang TNI AL Bermanuver, Negara Lain Makin Segan

Penentuan besaran fee itu dilakukan saat rapat setengah kamar Sekjen Kemenpupera dengan pimpinan Komisi V DPR. "Itu ditentukan di rapat setengah kamar. Saya tidak ikut sih rapat tertutup setengah kamarnya," kata dia. 

Damayanti pun tidak membantah bahwa memang ada pengkodean anggota Komisi V DPR. Kode 1 itu untuk fraksi PDI Perjuangan. Sedangkan Damayanti memiliki kode 1e. "Karena 1 itu kode fraksi PDIP, e itu saya. Kalau pimpinan (kodenya) p," katanya. 

BACA JUGA: Gagahnya Tito Karnavian Saat Dilantik jadi Kapolri

Sebelumnya dapat persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (22/6), Taufik menerangkan tentang pertemuan terbatas antara lima pimpinan Komisi V DPR yang diketuai Fary Djemi Francis, ketua kelompok fraksi mewakili masing-masing fraksi dan perwakilan dari Kemenpupera yang dipimpin ia sendiri.

"Kami mendapat undangan SMS dari Ibu Prima, Sekretariat Komisi V untuk menghadiri pertemuan terbatas pada tanggal 14 September 2015 jam 10 pagi sebelum raker di ruang Sekretariat Pimpinan Komisi V DPR," sebut Taufik.

BACA JUGA: Fadli Pertanyakan Upaya Pemerintah Cegah Penyanderaan WNI

Taufik mengatakan, dalam pertemuan yang dipimpin langsung Fary terdapat usulan program aspirasi Komisi V yang diinginkan oleh pimpinan untuk diakomodir dalam rencana kerja anggaran kementerian/lembaga 2016 Rp 10 triliun khusus untuk Ditjen Bina Marga. 
Jika usulan program aspirasi tidak ditindaklanjuti oleh Kemenpupera maka konsekuensinya  pimpinan Komisi V DPR tidak mau menandatangani dokumen persetujuan APBN tahun anggaran 2016.

Selain itu, Hasanudin dalam kesaksiannya menyebutkan, hasil rekap tim review program usulan aspirasi Komisi V DPR yang dapat diakomodir dalam RKAKL Kemenpupera untuk Ditjen Bina Marga Rp 2,860 triliun, Ditjen SDA Rp 2,001 triliun dan Ditjen Cipta Karya Rp 953,6 miliar.

Dijelaskan Hasanudin, pada dokumen rekap usulan kegiatan hasil kunker RAPBN TA 2016 ada nama-nama anggota Komisi V DPR yang mengusulkan program aspirasi Ditjen Bina Marga khusus di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Di antaranya,  Lasarus (P2) Rp 359 miliar Michael Watimena (P4) Rp 52 miliar,  Yudi Widiana (P5) Rp 144,5 miliar, Damayanti (1E) Rp 41 miliar, Budi Supriyanto (2D) Rp 50 miliar, Andi Taufan Tiro (5E) Rp 180 miliar dan Musa Zainudin (6B) Rp 100 miliar. 

"Bukan hanya Damayanti yang mempunyai program aspirasi, sisanya untuk ketua, wakil ketua, kapoksi dan seluruh anggota Komisi V DPR lainnya yang tersebar di 11 Balai (BPJN) seluruh Indonesia," kata Hasanudin. Dia mengatakan, kapoksi lah yang berperan dalam mengusulkan dan membagi program aspirasi untuk masing-masing anggota fraksinya di Komisi V DPR. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes Janji Beri Sanksi RS Pengguna Vaksin Palsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler