Nah Lho... Polri Ogah Tahan Tersangka Korupsi UPS

Kamis, 03 Desember 2015 – 16:06 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Polri ogah menahan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah. Padahal, keduanya sudah resmi menjadi tersangka korupsi pengadaan uninterruptible power supply APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2014.

Kepala bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Suharsono mengatakan, di dalam undang-undang tidak ada yang mengharuskan seorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan harus ditahan.

BACA JUGA: Jreng-Jreng.. Ahok Sudah Nggak Pakai Cincin Kawin

"Yang  ada adalah bisa ditahan dengan pertimbangan tentunya," kata Suharsono di Mabes Polri, Kamis (3/12).

Suharsono membenarkan bahwa penyidik belum perlu melakukan penahanan terhadap Fahmi dan Firmansyah. "Saya kira seperti itu," papar perwira menengah dengan pangkat tiga melati di pundaknya itu.

BACA JUGA: Dinas Tata Air DKI Punya Bos Baru, Ini Orangnya

Dia menambahkan, penyidik tentu sudah melalui pertimbangan saat melakukan penahanan terhadap seseorang. "(Contohnya) agar tidak menyulitkan penyidikan," ungkap Suharsono.

Lalu, kapan pihaknya akan memeriksa anggota DPRD termasuk Abraham "Lulung" Lunggana? "Saya belum dapat rencana pemeriksaan saksi," ujar Suharsono. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Koh Ahok Ngerokok Sejak SD, Insaf Gara-Gara...

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerebek Empat Kosan, Dapat Tiga Pasangan Kumpul Kebo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler