Nah Lho, Sule Terancam Penjara 5 Tahun

Sabtu, 12 Agustus 2017 – 01:40 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Soleh alias Sule (46) akhirnya diringkus anggota Jatanras Polres Balikpapan.

Warga Gunung Bakaran, Balikpapan Selatan itu diketahui berupaya menikam Rudi, seorang juru parkir liar di sebuah minimarket di kawasan Markoni, Balikpapan Kota.

BACA JUGA: Konser Dangdut Berujung Petaka, Siswa SMK Dikeroyok Lalu Ditikam

Kepada penyidik, Sule mengaku berusaha menikam Rudi lantaran tidak terima dengan perkataan korban yang memaki-makinya.

Saat malam kejadian, tersangka tak memiliki cukup uang untuk kembali pulang ke rumahnya.

BACA JUGA: Bentrok Berdarah di Kerinci, Satu Tewas, Satu Kritis

Uangnya hanya cukup untuk satu kali angkot. Dia pun menghampiri Rudi yang memang sudah lama dikenalnya.

“Saya minta uang Rp 2 ribu, karena uang saya kurang segitu. Eh, bukannya dikasih, dia malah maki-maki saya. Kata-katain saya yang enggak-enggak. Saya bilang, kalau enggak mau ngasih,ya enggak usah kayak gitu,” beber Sule sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (11/8).

BACA JUGA: Pasutri Tikam-tikaman Berakhir Tragis, Istri Kritis, Suami Tewas

Karena tidak mendapatkan tambahan uang, pria yang juga berprofesi sebagai tukang parkir di kawasan Pasar Baru itu kemudian mencegat pengendara motor yang lewat.

Dia meminta untuk diantarkan ke Terminal Balikpapan Permai (BP).

Sule pun melanjutkan perjalanannya pulang dengan angkot.

Namun, hinaan dan makian Rudi ternyata membuatnya sakit hati.

Sule juga diketahui dalam keadaan mabuk setelah menenggak miras tradisional jenis CT di pantai kawasan Markoni.

Sesampai di rumahnya, Sule mengambil senjata tajam dan kembali mendatangi Rudi dengan menunggang sepeda motornya.

“Saya sakit hati dikata-katain itu, langsung saya datangi lagi. Saya kejar langsung, saya sodor sajam. Enggak tahu kena atau tidak. Habis itu saya langsung pulang lagi,” imbuhnya.

Kanit Jatanras Polres Balikpapan, Ipda Dian Kusnawan mengatakan, peristiwa penikaman tersebut terjadi pada 19 Juli lalu.

Anggota Jatanras yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. “Setelah kami melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku kami tangkap di tempat kerjanya di kawasan Pasar Baru pada Rabu (2/8) lalu,” terang Dian.

Sule dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (pri/war/k1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangga Membawa Petaka, Leher Ditikam Senjata Tajam


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Sule   penikaman  

Terpopuler