Nah lo...Bupati Kampar Kena Tegur Menteri Marwan

Rabu, 25 Mei 2016 – 23:59 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar, Foto: dok jpnn

jpnn.com - KAMPAR - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar menemukan penyalahgunaan dana desa saat melakukan kunjungan ke Desa Sawah Besar, Kampar Timur, Kampar, Riau, Rabu (25/5). Dana desa digunakan untuk pembangunan gapura desa setempat. Padahal menurut ketentuan, harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa.

Menurut Camat Kampar Timur Suriansyah, dana desa 2015 digunakan untuk pembangunan Gapura, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kampar yang memperbolehkan dana digunakan untuk membangun gapura. 

BACA JUGA: Kabar Gembira... Fremantle Sailing Club Bakal Merapat ke Banyuwangi

"Jadi ada perbedaan antara perbup yang memperbolehkan dana desa untuk bangun gapura, dengan Permendes (Peraturan Menteri Desa,red) yang lebih menekankan pembangunan jalan, irigasi dan sejumlah program pemberdayaan masyarakat desa lainnya," ujar Suriansyah, di hadapan Marwan Jafar.

Suriansyah mengakui, akibat perbup, ada sejumlah desa yang menggunakan anggaran dana desa untuk membangun gapura di pintu-pintu masuk menuju ke desanya masing-masing. Salah satunya Desa Sawah Besar. 

BACA JUGA: Menpar Ingatkan 8 Bupati agar Kawal Konsep 3A di Labuan Bajo

"Ada sekitar tiga desa yang menggunakan dana desa-nya untuk membanguan gapura. Sawah Besar ini salah satunya," ujarnya.

Meski begitu, Suriansyah mengatakan, tak seluruh dana desa digunakan untuk membangun gapura. Contohnya di Desa Sawah Besar, juga dibangun jalan baru sepanjang 2,5 kilometer. Untuk membuka akses bagi ratusan Kepala keluarga. Pasalnya, sebelum ada dana desa, penduduk setempat kesulitan mengakses jalan dan kerap mengalami banjir ketika musim hujan tiba.

BACA JUGA: Asyik... Sampai Jumpa di Tour de Flores 2017

Menanggapi penjelasan tersebut, Marwan menegaskan, ke depan tidak ada lagi perbedaan peraturan terkait penggunaan dana desa antara pemerintah pusat dan daerah.

"Semua harus mengacu pada Permendes, nanti disampaikan ke Pak Bupati ya, direvisi lagi Perbupnya. Ini penting agar tidak ada celah penegak hukum mencari kesalahan para kepala desa dalam penggunaan dana desa," ujarnya.

menurut Marwan, penggunaan dana desa harus lebih memprioritaskan pembangunan sarana prasarana yang bersfiat fasilitas umum dan pemberdayaan masyarakat desa. 

"Seperti bangun jalan, drainase, irigasi atau bangun embung untuk air bersih dan lainnya. Harus diprioritaskan ke sana," ujar Marwan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bule Mabuk itu Rupanya Tamu Liar yang Masuk ke Hotel Inna Kuta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler