Nah loh, Dua Anggota Banggar Disebut dalam Sidang Suap

Rabu, 14 September 2016 – 20:17 WIB
Ilustrasi. Foto IST

jpnn.com - JAKARTA - Dua nama anggota Badan Anggaran DPR Rinto Subekti dan Wihadi Wiyanto terseret dalam perkara suap anggaran pembangunan ruas jalan Sumatera Barat.

Dua nama anggota Banggar itu tercantum dalam surat dakwaan pengusaha Yogan Askan, terdakwa penyuap anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana.

BACA JUGA: UPT BKN Tingkatkan Transparansi Seleksi CPNS

Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin menjelaskan, Yogan memberi Putu Rp 500 juta agar membantu pengurusan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK), kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun 2016 untuk Provinsi Sumbar.

Dana itu bersumber dari APBN Perubahan 2016.

BACA JUGA: Pajang Foto Jokowi di Mana-Mana, Golkar Mainkan Falsafah Benalu?

Yogan, Putu dan stafnya Novianti serta seorang lain bernama Ippin Mamoto menggelar pertemuan di Cafe Bistro Garcon, Plaza Senayan, Jakarta, pada 23 Juni 2016.

Yogan dalam kesempatan itu meminta agar dana yang dialokasikan sejumlah Rp 50 miliar. Lalu, Putu menyanggupi permintaan Yogan dan meminta imbalan Rp 1 miliar.

BACA JUGA: DPR Minta Permenkes tentang Apotek Rakyat Dievaluasi

Mendengar permintaan itu, Yogan juga meminta agar anggaran dinaikkan pada kisaran Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar.  

Menurut jaksa, Yogan menyatakan sudah menyediakan Rp 500 juta. Putu menyetujui menerima uang itu.

"Namun diberikan dalam pecahan dollar Singapura," ujar Ahmad membacakan surat dakwaan Yogan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9).

Jaksa menuturkan, pada pertemuan itu Putu menuliskan angka 100 pada selembar tisu. Putu meminta Novianti mengantarkan tisu itu kepada Rinto. Menurut jaksa, penulisan angka 100 itu untuk menanyakan apakah alokasi anggaran untuk Sumbar bisa disetujui Rp 100 miliar.

"Maksudnya menanyakan apakah alokasi anggaran sebesar Rp 100 miliar dapat disetujui, dan Rinto menjawab dengan mengatakan sudah telat," kata Jaksa Ahmad.

Pada Juni 2016, Putu kembali menghubungi Noviyanti menyampaikan alokasi DAK untuk Sumbar menggunakan kuota Wihadi Wiyanto, anggota Banggar DPR.

Putu menghubungi Yogan dan menyampaikan alokasi DAK sudah disetujui. Putu meminta Yogan segera mengirim uang imbalan Rp 1 miliar melalui Noviyanti. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Dinilai Terlalu Lembek terhadap PT RAPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler