jpnn.com - KESAMBI - Upah minimum kota (UMK) Cirebon akhirnya ditetapkan. Setelah tidak menemukan kata sepakat pada rapat minggu lalu, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja memutuskan UMK Kota Cirebon tahun 2014 sejumlah Rp 1.226.500 atau mengalami kenaikan 13,30 persen dibandingkan UMK 2013 senilai Rp 1.082.500. Rapat penentuan UMK 2014 kembali digelar Rabu (30/10) di gedung Jamsostek Jl Evakuasi.
Ketua Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon M Korneli MSi memimpin langsung rapat tersebut. Rapat berlangsung sekitar 3 jam. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hadir lengkap. Begitu pula Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Setelah sempat diskor waktu sekitar 5 menit, akhirnya Apindo dan SPSI menemukan kata sepakat tentang besaran UMK Cirebon tahun 2014. "UMK Kota Cirebon tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp 1.226.500," ujar Korneli membacakan kesimpulan rapat.
BACA JUGA: Ayah Penyebar Foto Brigadir RS Meninggal Dunia
Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Cirebon Dra Yati Wiryati MSi mengatakan, hasil tersebut menjadi satu keputusan dalam menentukan UMK tahun 2014. Meskipun tawar menawar tidak terelakan, Yati menganggap hal itu sebagai dinamika. "Ada kenaikan Rp 400 dari penawaran awal Apindo sebesar Rp 1.226.100," terangnya didampingi Jaja Sujana SAP MSi. Setelah disepakati dan membubuhkan tanda tangan, depeko akan membuat laporan rekomendasi kepada wali kota.
Setelah wali kota menandatangani surat rekomendasi besaran UMK Cirebon tahun 2014 itu, surat akan langsung dikirim ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. "Kami memperkirakan hari Jumat (1/11) rekomendasi sudah dikirim ke gubernur di Bandung," tukas Yati. (ysf/mas)
BACA JUGA: Bekas Pacar Brigadir RS Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA: Brigadir RS dan Bekas Pacarnya Diperiksa Terpisah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gemerlap Malam Berfasilitas Plus-plus Makin Menjamur di Sidoarjo
Redaktur : Tim Redaksi