Naik Kendaraan Pribadi Wajib Antigen, YLKI: Menggelikan dan Mengada-ada

Selasa, 02 November 2021 – 13:06 WIB
YLKI menanggapi kebijakan dalam SE Menhub soal aturan tes PCR atau wajib antigen bagi yang naik kendaraan pribadi berdasarkan jarak tempuh perjalanan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi kebijakan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang mengatur penggunaan hasil tes PCR atau antigen berdasarkan jarak tempuh perjalanan.

Adapun salam SE Menhub Nomor 90/2021 mengatur ketentuan bagi pelaku perjalanan darat dan laut yang menempuh perjalanan 250 km, wajib telah divaksin dosis pertama, menunjukkan hasil tes PCR masa berlaku 3x24 jam atau tes antigen yang berlaku 1x24 jam.

BACA JUGA: Irwan Fecho: SE Menhub soal Tes PCR atau Antigen Membingungkan, Cabut Saja!

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kebijakan wajib tes PCR/antigen bagi pengguna kendaraan bermotor pribadi hanya bagus di atas kertas saja.

"Namun, pada tataran implementasi, kebijakan tersebut menggelikan dan mengada-ada. Nuansa bisnisnya makin kentara," kata Tulus kepada JPNN.com, Selasa (2/11).

BACA JUGA: Aturan Terbaru Syarat Penerbangan soal Tes PCR Berlaku Mulai 2 November 2021

Tulus juga menilai kebijakan wajib tes PCR atau wajib antigen tersebut terkesan aneh karena diberlakukan untuk pengguna bus umum.

"Masa, tarif antigennya lebih mahal daripada tarif busnya," ujar Tulus.

BACA JUGA: Detik-Detik Penangkapan Ibu Muda yang Sering Layani Pelanggan di Ruang Tamu, Celana Jadi Bukti

Tulus menambahkan bahwa pengawasan penertiban kebijakan itu juga sulit dilakukan dan berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Akibatnya, malah menimbulkan kerumunan," ujar Tulus.

"Jadi pemerintah tidak boleh main patgulipat dong. Setelah wajib PCR bagi pesawat diprotes kanan kiri dan kemudian direduksi menjadi wajib antigen, sekarang antigen mau diwajibkan untuk ranmor pribadi. Ini namanya absurd policy," sambung Tulus. (cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler