jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah meniadakan syarat Surat Izin Keluar masuk (SIKM) sejak Selasa (14/7).
Kini, masyarakat bisa lebih mudah untuk naik Kereta Api Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta.
BACA JUGA: Daftar Aturan Baru dalam Kereta Api Jarak Jauh dan Dekat, Mohon Penumpang Lebih Patuh
Mulai keberangkatan Rabu (15/7), syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang bisa diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.
Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM.
BACA JUGA: KAI Daop 1 Jakarta Tetap Operasionalkan 3 KA Jarak Jauh Sampai Akhir Juli
Selain itu masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).
Atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test; serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.
BACA JUGA: 8 Hal ini Wajib Dilakukan Saat Berkumpul dengan Teman di Masa New Normal
"Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, bisa meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," harap VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Secara umum, setiap penumpang kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
“Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan. Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan,” tegas Joni.(chi/jpnn)
VIDEO: Heboh! Fadli Zon Sebut Penanganan Corona di Indonesia Seperti Sirkus Dagelan
Redaktur & Reporter : Yessy