jpnn.com, JAKARTA - Petugas kepolisian melakukan penertiban kepada pengendara motor yang melanggar dengan melintasi trotoar di sepanjang Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/7).
Pengendara motor menggunakan trotoar ketika jam pulang kantor dengan alasan lalu lintas padat.
BACA JUGA: Dinas Bina Marga DKI: Tidak Mungkin Rapatkan Portal S
Beberapa pengendara ditilang karena melanggar aturan.
Salah satunya adalah pengendara motor dengan nomor polisi B 4484 TPD.
BACA JUGA: Siap-Siap, Petugas Bakal Sergap Pengendara Nakal di Trotoar
Dia mengaku terpaksa menggunakan trotoar karena kondisi lalu lintas macet.
"Macet banget," kata dia setelah mendapat surat tilang.
BACA JUGA: Polisi Akan Bertindak Tegas ke Pengguna Motor Perambah Trotoar
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di DPRD DKI juga dihentikan petugas karena berkendara di trotoar.
PNS yang menggunakan kendaraan dinas itu mengaku lewat trotoar karena kondisi macet.
"Karena macet, tadi buru-buru soalnya," ucap pria berkaca mata itu.
Polisi tidak hanya menilang para pengendara yang melanggar.
Pengendara juga diingatkan untuk tidak mengulang pelanggaran. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayo, Pertahankan Trotoar Jakarta dari Serbuan PKL dan Pemotor!
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar