Naikkan BBM, Dinilai Cara Jokowi-JK Melepas Tanggung Jawab

Jumat, 21 November 2014 – 00:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR, Heri Gunawan menilai putusan pemerintah menaikan harga BBM merupakan bentuk pemaksaan liberalisasi hilir minyak dan gas (migas), menyusul suksesnya liberalisasi di sektor hulu migas di Indonesia dengan cara memberikan peran swasta seluas-luasnya untuk menguasai hajat hidup orang banyak.

"Apa pun argumentasi pemerintah untuk menaikkan harga BBM, ujung-ujungnya kan mengurangi tanggung jawab negara terhadap kewajibannya mengurus kebutuhan BBM untuk rakyat. Proses lepas tanggung jawab ini dimulai dengan keberhasilan liberalisasi BBM sektor hulu, sedangkan kenaikkan harga BBM kemarin lanjutan liberasisasi sektor hilir," kata Heri Gunawan, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (20/11).

BACA JUGA: ASDP: Harga Solar Naik, Tarif Penyeberangan Terpaksa Ikut Naik

Praktik liberalisasi sektor hulu BBM selama ini lanjutnya, belum mendatangkan manfaat besar bagi praktik pasar bebas. Karena itu menurutnya, begitu Presiden Joko Widodo pulang dari luar negeri, sektor hilir BBM diliberalisasi denga menaikkan harga. "Sektor hulu yang berkaitan dengan eksploitasi dan sektor hilir yang berkaitan dengan tata niaga disempurnakan liberaslisasinya," tegas politisi Partai Gerindra itu.

Implementasinya kata dia, dengan menaikkan harga BBM, dengan sendirinya selisih harga jual BBM di SPBU lokal dengan SPBU asing makin tipis. "Setelah harga BBM dinaikkan, SPBU asing seperti Shell, Petronas, dan Total panen karena konsumen akan beralih ke mereka dengan alasan perbedaan harga yang sangat tipis,” ungkap Heri.

BACA JUGA: Jero Mengaku Tak Pernah Dimintai THR oleh Komisi VII DPR

Diingatkannya, perusahaan minyak asing akan terus berupaya menguasai sektor hilir (eceran) migas di Indonesia. Ini merupakan bentuk lain dari penjajahan asing di Tanah Air. Cabut subsidi, privatisasi, deregulasi, dan pasar bebas, memang sudah menjadi misi asing untuk tetap menempatkan Indonesia di bawah kendali asing,” pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Kemenag Matangkan RUU Perlindungan Umat Minoritas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai Besok, 13 Tarif Pelabuhan Penyeberangan Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler