Naikkan Harga BBM, Jokowi Dinilai Khianati UUD 1945

Kamis, 04 Desember 2014 – 21:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan harga BBM sebagai proses mencabut subsidi BBM untuk rakyat merupakan pengkhianatan dan pelanggaran terhadap Pembukaan UUD’45 yang memerintahkan negara agar melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Hal itu dikatakan pemimpin Pondok Pesantren Al Islah, Bondowoso, Jawa Timur, KH Ma'shum, Kamis (4/12), dalam rillisnya, menyikapi kian maraknya aksi demo yang menolak kenaikan harga BBM.

BACA JUGA: Inilah 50 Orang Terkaya Indonesia

"Menaikkan harga BBM, indikasi pemerintah lebih taat mengikuti petunjuk Bank Dunia dan Asian Development Bank," kata Ma'shum.

Lebih lanjut, Pendiri Komite Kedaulatan Rakyat (KKR) itu menjelaskan, dengan menaikkan harga BBM, sesungguh pemerintah masih saja melaksanakan Pasal 28 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Gas dan Minyak Bumi.

BACA JUGA: Usulkan Bentuk Dewan Pengawas, KPK Minta Robby Baca UU

"Pasal tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena pasal itu tunduk pada mekanisme pasar yang berisikan persaingan usaha yang bertentangan dengan konstitusi," tegasnya.

Dia jelaskan, pemerintahan negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. "Adalah tugas pemerintah negara untuk menyediakan BBM agar bisa mencapai tujuan bernegara di atas," pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Dua Kali Menteri ESDM Mangkir, DPR Kecewa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuddy Wajibkan Instansi Layanan Publik Sediakan Tempat Penitipan Anak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler