Naikkan Harga Elpiji 12 Kg, Pertamina Tak Perlu Izin Presiden

Rabu, 13 Agustus 2014 – 21:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - PT Pertamina dalam waktu dekat akan menaikkan harga elpiji 12 Kg, sebesar Rp 1.000-Rp 1.500. Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Ali Mundakir mengatakan kenaikan harga gas Elpiji 12 Kg ini murni aksi korporasi, karena Elpiji 12 Kg bukan barang subsidi.

Ali juga menegaskan, Pertamina tidak perlu meminta izin kepada presiden maupun pemerintah untuk menaikkan harga elpiji 12 Kg. Sebab, jika pemerintah mengintervensi dalam proses kenaikan elpiji 12 Kg, maka akan ada konsekuensi yang pemerintah harus tanggung, yaitu pemerintah harus menanggung selisih harga tersebut.

BACA JUGA: Pertamina Naikan Harga Elpiji 12 Kg Bulan Ini

"Tidak ada dasar hukum Pertamina meminta persetujuan, karena ini bukan barang subsidi. Saya yakin pemerintah juga tidak akan mengintervensi hal ini. Karena jika pemerintah mengintervensi, maka ada konsekuensi bagi pemerintah harus menanggung selisih harga, dan itu diberlakukan sebagai barang subsidi. Peraturannya seperti itu," ucap Ali di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (13/8).

Dalam hal ini kata Ali, perusahaan hanya melaporkan kepada pemerintah, khususnya kementerian terkait yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko).

BACA JUGA: Sofyan Basir Siap jadi Bos Garuda

"Kita hanya memberitahu lewat surat pemberitahuan, bukan meminta izin karena memang tidak perlu meminta izin," tandas Ali. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Selamatkan Aset Negara, Kejagung Gandeng Kementerian BUMN

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya, PLN-Pertamina Sepakat Soal Harga Solar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler