jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerjasama dengan Kejaksaan Agung di bidang pemulihan aset. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of understanding (MoU) antara Jaksa Agung Basrief Arief dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8).
"MoU ini merupakan komitmen dan penguatan kerjasama dan koordinasi dengan menerapkan prinsip good governance di bidang pemulihan aset kejahatan atau tindak pidana dan aset negara yang diharapkan menjadi lebih transparan dan efisien," ujar Basrief usai melakukan penandatanganan MoU.
BACA JUGA: Akhirnya, PLN-Pertamina Sepakat Soal Harga Solar
Nantinya, lanjut Basrief, Kementerian BUMN akan fokus dalam hal pengurusan, pemeliharaan, pengamanan fisik serta mempertahankan nilai ekonomis dari barang atau aset yang telah disita Kejaksaan Agung.
"Bila barang atau aset tersebut telah dipulihkan, maka biaya pemeliharaan langsung ditagih kepada negara, sehingga perusahaan-perusahaan di lingkungan Kementerian BUMN tidak merugi," beber Basrief.
BACA JUGA: Polemik Harga Solar PLN-Pertamina, BPKP Dilibatkan
Sementara, Dahlan menuturkan, penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut kerjasama yang sebelumnya telah dilakukan dengan Kejaksaan.
"Kalau masih ingat dengan kasus Asian Agri waktu itu, yang jika tidak dibayarkan asetnya, nanti akan dikelola oleh BUMN. Jadi ini semacam mempermanenkan pola seperti itu, kalau dulu satu kasus, kalau sekarang memayungi hukumnya sekaligus," serunya.
(chi/jpnn)
BACA JUGA: 3 Kapal Ro-Ro Besar Siap Urai Kepadatan Merak-Bakauheni
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diminta Naikkan BBM Bulan Ini
Redaktur : Tim Redaksi