Naikkan Harga, Turunkan Subsidi

Jumat, 03 Februari 2012 – 10:08 WIB

JAKARTA – Rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bukan lagi sekadar wacana kosong. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, pemerintah sedang menghitung besaran penurunan subsidi untuk BBM jenis premium.

Opsi kenaikan harga BBM subsidi dipilih karena pemerintah dan DPR sepakat bahwa pelaksanaan konversi BBM ke BBG mempunyai tingkat kesulitan tinggi. Program konversi tidak bisa dilaksanakan terburu-buru. Ini harus dijalankan secara alamiah, bertahap sejalan dengan penyediaan infrastruktur oleh pemerintah.

Melihat kenyataan ini, muncul usulan alternatif berupa pengurangan besaran subsidi. Saat ini harga produksi premium mencapai Rp 8.200 per liter. Sedangkan pemerintah menjualnya dengan harga Rp 4.500 per liter. Ini berarti pemerintah memberi subsidi Rp 3.700 per liter. ”Kita sedang hitung apakah bisa subsidi diturunkan Rp 300/liter, Rp 500/liter, Rp 1.000/liter, atau Rp 1.500/liter. Usulan itu akan disampaikan kepada DPR pada Senin (6/2) mendatang,” kata Jero Wacik.

Masalahnya, UU No 22/2011 tentang APBN 2012 melarang kenaikan harga BBM subsidi. Undang-undang ini pun memerintahkan pemerintah menjalankan kebijakan pembatasan dan pengendalian BBM subsidi mulai 1 April 2012 mendatang. Karena itu, rencana kenaikan harga BBM harus diikuti usulan perubahan terhadap undang-undang tersebut.

”Kalau pengurangan subisdi sudah disetujui, kita akan ajukan perubahan undang-undang itu. Pemerintah juga meminta agar klausul pembatasan BBM dilaksanakan April 2012 dicabut saja. Tidak boleh terburu-buru menjalankan program konversi BBM ke BBG,” jelas Jero Wacik.

Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo punya perhitungan sendiri soal rencana kenaikan harga premium. Dia pernah mengusulkan empat opsi. Pertama, menaikkan harga premium untuk mobil pribadi secara bertahap setiap tahunnya hingga mencapai harga keekonomian. Misalnya mulai 1 April 2012 dinaikkan menjadi Rp 6.000/liter, 2013 menjadi Rp 7.000/liter, dan 2014 menjadi setara harga pasar yakni Rp 8.200/liter.

Kedua, menaikkan harga premium untuk mobil pribadi secara otomatis sebesar 5 persen per bulan. Dengan demikian, dalam 18 bulan harga BBM subsidi menjadi Rp 8.100 per liter, setara dengan harga pasar. ”Kebijakan model ini pernah dilakukan Margareth Tatcher di Inggris untuk tarif dasar listrik (TDL),” kata guru besar ITB ini.

Opsi ketiga, langsung menaikkan harga premium menjadi Rp 8.200/liter. Eksekusinya dilakukan secara bertahap dari mulai Jakarta pada 1 April dan disusul daerah lainnya hingga akhir April.  Pilihan terakhir, mencabut subsidi alpha (biaya distribusi dan margin, Red) dan pajak secara bertahap. Saat ini, biaya premium tanpa alpha dan pajak sebesar Rp 6.500/ liter, dengan margin Rp 700 /liter dan pajak (15 persen) Rp 1.000/ liter. Maka, harga keekonomian premium sebesar Rp 8.200 per liter.

”Tidak apa-apa biaya alpha (distribusi dan margin, Red) serta pajak ditanggung dulu oleh pemerintah. Jadi harga premium dijual Rp 6.500/liter kepada masyarakat,” kata Widjajono. Lalu pada 2013 tinggal pajaknya saja yang ditanggung pemerintah, sehingga harga premium menjadi Rp 7.200 per liter. Dan semua subsidi dicabut mulai 2014, sehingga harga premium menjadi Rp 8.200/ liter atau tergantung harga minyak dunia dan kurs dolar. (dri)


BACA ARTIKEL LAINNYA... 600 Perusahaan Korsel Ancam Relokasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler