Najib Razak Divonis Bersalah, UMNO Keluar dari Koalisi Muhyiddin

Kamis, 30 Juli 2020 – 21:03 WIB
PM Malaysia Najib Razak. Foto: thestar

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Salah satu partai yang sekarang tergabung dalam pemerintahan Perikatan Nasional (PN), United Malay National Organisation (UMNO) menyatakan keluar dari koalisi pimpinan Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin

Pernyataan keluar tersebut disampaikan oleh Presiden UMNO Ahmad Zahid Hamidi kepada media di Kuala Lumpur, Kamis (30/7).

BACA JUGA: Istri Najib Razak Akhirnya Diseret ke Pengadilan

"UMNO membuat keputusan untuk tidak menyertai Perikatan Nasional, sebaliknya akan memperkuat Muafakat Nasional (MN) bersama-sama dengan Partai Islam se-Malaysia (PAS) dan komponen Barisan Nasional (BN)," kata dia.

Zahid mengatakan dukungan kepada pemerintahan Perikatan Nasional hanya berlandaskan dukungan anggota-anggota Parlemen UMNO dan Barisan Nasional serta anggota dewan undangan negeri (DPRD dan Pemprov) dalam pembentukan pemerintahan pusat dan di beberapa negara bagian tertentu.

BACA JUGA: Najib Razak Mulai Disidang Dengan Ancaman Penjara 100 Tahun

"Tan Sri Muhyiddin Yassin (Presiden Bersatu) dalam pertemuan dengan anggota-anggota parlemen BN tengah hari semalam di bangunan Parlemen telah menyatakan hasrat PPBM (Partai Pribumi Bersatu Malaysia) untuk menyertai MN," katanya.

Zahid Hamidi mengatakan hasrat PPBM ini akan diperbincangkan dengan pihak PAS lebih lanjut.

BACA JUGA: Dendam Putra Model Mongolia Ancam Reputasi Najib Razak

"Pengurus pusat sebelum ini telah memutuskan untuk UMNO dan PAS memberi keutamaan bagi memperkukuh MN," katanya.

Zahid Hamidi mengatakan pihaknya akan menyerahkan kepada pengurus pusat MN untuk mempertimbangkan hasrat PPBM guna memperkukuh lagi MN demi kepentingan rakyat dan negara.

Sebelumnya Ahmad Zahid Hamidi mengatakan pihaknya akan mengambil langkah politik pasca Mahkamah Tinggi memutus Najib Razak bersalah.

Sebelumnya Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur telah menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda RM 210 juta (Rp 719 miliar) terhadap bekas Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak setelah dinyatakan bersalah dalam penyalahgunaan RM42 juta atau Rp143 miliar dana SRC International. (ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler