Najib Serang Mahathir Pakai Pajak Bakpao

Rabu, 12 September 2018 – 09:04 WIB
Najib Razak di gedung Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM). Foto: Reuters

jpnn.com - Najib Razak memang sedang jadi pusat perhatian pekan ini. Sebelum mengunggah enam dokumen terkait korupsi 1MDB, suami Rosmah Mansor itu bikin gaduh jagat Twitter lewat bon pembelian kuih pau alias bakpao.

Sebagai konsumen, dia merasa dirugikan karena terbebani pajak dari Kedai Pau Yik Mun yang dikunjunginya.

BACA JUGA: Najib Terus Seret Arab Saudi ke Pusaran Skandal 1MDB

"SST (pajak penjualan dan jasa) juga diberlakukan di kedai kecil seperti ini," cuit Najib di akun Twitter-nya Minggu (9/9).

Dalam unggahannya itu, dia juga menyertakan struk pembelian. Terlihat dalam lampiran itu bahwa kedai tersebut beralamat di Tanjung Malim. Dia lantas menyindir pemerintahan yang kini berkuasa soal penetapan pajak tersebut.

BACA JUGA: Singapura Kembalikan Rp 164 Miliar Duit Panas 1MDB

Membaca pernyataan Najib, Menteri Keuangan Lim Guan Eng panas. Dia kesal karena Najib pura-pura terkejut mendapati pajak SST. Padahal, kebijakan pajak barang dan jasa (GST) yang dulu diterapkan Najib justru mematok pajak 6 persen.

Versi Lim, SST justru lebih fleksibel. Sebab, yang dikenai pajak hanyalah pedagang yang berpenghasilan di atas MYR 1,5 juta (Rp 5,3 miliar) per tahun.

BACA JUGA: Forest City Nan Kapan-Kapan

Bagaimana reaksi publik Malaysia? Sebagian besar masyarakat, terutama pengguna internet, justru menertawakan Najib.

Sebab, Kedai Yik Mun di Tanjung Malim itu dulu juga menerapkan GST. Netizen bahkan mengunggah struk pembelanjaan lama mereka di kedai itu sebagai pembanding.

"Rupanya Kedai Yik Mun yang kecil sederhana ini sudah dikenai pajak sejak zamannya dia (menjabat)," sindir seorang netizen.

Sebagian lainnya menegaskan bahwa kedai kuih pau itu memang laris. Jadi, mungkin saja penghasilan tahunannya tinggi dan layak dikenai pajak. (sha/c17/hep)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelatih Selangor: Indonesia dan Malaysia Seharusnya Bersatu


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler