Najib Siapkan Pembalasan untuk Jaksa Agung dan Bos KPK

Selasa, 17 Juli 2018 – 13:05 WIB
Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi dana 1MDB, Rabu (4/7). Foto: AP

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Kini Najib Razak adalah wakil rakyat dari Pekan, Negara Bagian Pahang. Kemarin, Senin (16/7) tokoh 64 tahun itu memulai episode politik baru lewat sidang perdana parlemen.

Bersamaan dengan itu, dia menarik gugatan terhadap tiga penegak hukum yang menyelidiki skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

BACA JUGA: Speaker Dewan Rakyat Dari Rayuan

Gugatan terhadap Jaksa Agung Tommy Thomas, Kepala Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) Mohd Shukri Abdull, dan Direktur Departemen Penyelidikan Kejahatan Komersial Amar Singh Ishar Singh dicabut. Tapi, pencabutan itu bukan untuk selamanya. Najib berdalih akan menyempurnakan gugatan tersebut.

”Gugatan itu diajukan sebelum Najib didakwa. Kini skenarionya telah berubah. Kami perlu menyelaraskan lagi,” ujar Badrul Hisham Abdullah, pengacara Najib, seperti dilansir The Strait Times.

BACA JUGA: BKN Blokir Data 188 PNS Koruptor tapi Belum Dipecat

Gugatan terhadap Shukri, Singh, dan Thomas diajukan secara terpisah 30 Juni lalu. Najib menuding mereka melanggar asas praduga tak bersalah. Sebab, sejak awal penyelidikan, mereka berprasangka terhadapnya.

Sebagai contoh, saat konferensi pers, Shukri mengatakan bahwa Najib menerima MYR 42 juta (Rp 149,7 miliar) dari SRC International, salah satu unit di 1MDB. Najib berang. Sebab, pernyataan bos KPK Malaysia itu dipublikasikan sebelum Shukri mengonfirmasikan tuduhan-tuduhan tersebut kepada Najib.

BACA JUGA: BC Gagalkan Penyeludupan 909 Ekor Kura-kura dari Malaysia

Najib mengaku tak pernah dipanggil atau dimintai keterangan. ”Dia seharusnya tetap netral hingga penyelidikan komplet. Tapi, dia malah memilih untuk menjatuhkan tudingan tanpa bukti nyata,” bunyi penggalan surat tertulis Najib dalam berkas gugatannya.

Suami Rosmah Mansor itu juga menyatakan bahwa Shukri tak layak untuk memimpin tim penyidik di SPRM maupun menjadi anggota satuan tugas kasus 1MDB. (sha/c11/hep)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inspektorat DKI: Rehab 119 Sekolah Terindikasi Korupsi


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler