Kepala Kejati Sultra, Andi Abdul Karim menegaskan bahwa selama tahun 2012 ini sudah ada dua jaksa yang diberikan sanksi tegas karena terbukti melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. "Kalau untuk tahun 2012 ini sudah ada dua jaksa kami yang kami berikan sanksi tegas, satu dari Sultra, satu lagi di Unaaha, kedua jaksa ini melanggar kode etik, sehingga kami berikan sanksi, sanksi yakni berupa penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat," jelasnya, kata Karim seperti dilansir KENDARI POS (JPNN Group), Senin (31/12).
Hanya saja, demi kerahasiaan dan kurang etis, Andi Abdul Karim tidak menyebut persis apa kesalahan dua anak buahnya itu. Tapi pria yang akrab disapa "Opu" ini berkomitmen untuk tidak akan main-main ketika ada jaksa yang nakal. Sebagai salah satu instansi penegak hukum, ia ingin memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa dalam penegakan hukum, pihaknya tidak tebang pilih, ketika bersalah harus menerima hukuman sesuai dengan kesalahannya.
Opu juga tidak menyebutkan nama kedua jaksa yang ia maksud, namun ia memastikan kedua jaksa nakal tersebut telah diberikan hukuman. "Namanya jangan disebut, kasihan nanti diberikan sanksi dari masyarakat lagi, yang penting kami sudah berikan hukuman dari sini, sehingga tidak ada perbedaan," ujarnya.
Ia juga menambahkan pada tahun 2011 terdapat lima jaksa yang dinilai telah melakukan pelanggaran, telah diberikan sanksi pula. "Memang tahun 2012 ini jaksa kita yang kedapatan melanggar kode etik hanya dua orang, tetapi tahun 2011 lalu ada lima orang, kedepannya kami akan lebih tegas lagi, kalau melanggar tidak akan kami biarkan," tegasnya. (kdinews)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warung Makan di Luwuk Mulai Dipajaki
Redaktur : Tim Redaksi