Warung Makan di Luwuk Mulai Dipajaki

Minggu, 30 Desember 2012 – 23:33 WIB
LUWUK - Sejumlah pedagang kecil mengeluhkan adanya kewajiban pajak yang harus mereka bayarkan ke pemerintah daerah. Seperti yang dikeluhkan Mia (43), pedagang nasi kuning, di Kota Luwuk, Sulawesi Tengah (Sulteng). Menurutnya, Pemerintah Daerah harus mengklasifikasi jumlah retribusi yang harus dibayar berdasarkan ukuran tempat usaha.

Mia menjelaskan, jumlah pajak yang diwajibkan pemerintah daerah kepada seluruh pelaku usaha kecil rumah makan, membebani dirinya. Dikarenakan untuk usahanya sendiri, keuntungan sehari-hari saja, sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Saya hanya mengandalkan jualan nasi kuning dengan tempat seadanya ini. Keuntungan bersih saya satu hari saja, hanya sekitar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu. Dengan tingginya kebutuhan sehari-hari, untuk makan saja, saya bersama suami yang harus menghidupi 4 orang anak, tidak cukup,"jelasnya.

Ditambah dengan keharusan untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan pemerintah yang akan diberlakukan per 2013 nanti, dirinya merasa akan semakin tersiksa. "Untuk makan saja kami susah. Bagaimana jika mau bayar pajak lagi? Bisa-bisa kami sudah tidak mampu untuk menghidupi anak-anak kami,"ungkapnya.

Untuk itu, Mia mengharapkan agar nantinya pemerintah daerah bisa memberikan sedikit kelonggaran terhadap pedagang-pedagang kecil seperti dirinya. "Kalau bisa seperti kami, yang hanya untuk mencari makan sehari-hari dengan berjualan makanan, tidak usahlah dikenakan pajak lagi,"harapnya.

Sementara itu, Sekertaris Dinas DPPKAD Kabupaten Banggai, Marwan Janun SH, SPd, MM, menjelaskan, jika kewajiban pajak restoran termasuk rumah makan nantinya akan tetap disesuaikan dengan klasifikasi rumah makan atau restoran tersebut. "Tidak mungkinlah yang kecil akan dikenakan pajak yang tinggi. Kita nantinya juga akan menyesuaikan dengan klasifikasi rumah makan tersebut,"jelasnya.

Cara-cara yang akan diambil nantinya dalam pengklasifikasian besaran pajak terhadap para pedagang, termasuk pedagang kecil, adalah dengan melakukan pendataan langsung jumlah pelanggan dan nilai dagangannya. "Kita akan data, warung makan ini berapa pelanggannya yang datang makan setiap harinya, serta dibandingkan dengan harga dagangannya, itulah yang mungkin nantinya dijadikan klasifikasi pajak,"tambah Marwan.

Dengan cara seperti ini, dihaarapkan tidak ada lagi pedagang yang akan mencoba menipu pemerintah daerah dari kewajiban pajaknya. Untuk besaran minimum pajak restoran dan rumah makan saat ini di Kabupaten Banggai, besaran pajak yang dibayarkan adalah Rp 50 ribu per bulannya. (Jay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalintim Dijaga Sniper

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler