Nakal, Pejabat Kantongi Sumbangan Pihak Ketiga

Rabu, 12 Desember 2012 – 08:01 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi sumbangan pihak ketiga, yakni dari tambang dolomit ke Pemkab Karo, Sumut, mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, secara prinsip, pemda tidak dilarang menerima sumbangan dari pihak ketiga.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Di pasal 21 disebutkan tiga jenis pendapatan daerah yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

"Nah, sumbangan pihak ketiga itu masuk kategori lain-lain pendapatan daerah yang sah," ujar Zudan Arif kepada JPNN, kemarin (11/12).

Hanya saja, lanjut Arif, sesuai dengan PP 58 Tahun 2005 itu juga, semua pendapatan daerah harus masuk lewat kas daerah dan pengelolaannya melalui mekanisme APBD.

"Jadi, semuanya harus lewat kas daerah dan tercatat di APBD. Tidak boleh masuk kantong pribadi. Nakal itu kalau dikelola kayak uang sendiri. Itu penyimpangan," ujar pria bergelar profesor itu.

Dia memberi contoh dana bantuan bencana dari masyarakat yang akan dikelola pemda, tetap masuk kas daerah dan tercatat di APBD. Begitu pun misalnya bantuan dana reboisasi dari perusahaan yang ada di daerah tersebut, juga lewat kas daerah.

Namun bisa saja penerimaannya oleh kepala dinas, tapi harus langsung disetorkan ke kas daerah untuk dicatat sebagai pendapatan daerah. Hanya saja, mekanisme seperti itu rawan terjadi penyelewengan.

Yang tepat, lanjut Zudan, pihak ketiga yang akan memberikan sumbangan, langsung minta nomor rekening kas daerah untuk menyerahkan sumbangan dimaksud. "Ini untuk menghindari agar uang tidak masuk kantong pejabat," ujar Zudan.

Pasal 24 PP Nomor 58 Tahun 2005 menyatakan, "Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain PAD dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan pemerintah".

Selanjutnya Pasal 25 ayat (1) berbunyi, "Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat".

Seperti diberitakan, puluhan warga Tanah Karo, pada 5 Desember 2012 menggeruduk gedung Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan. Massa mendesak jaksa untuk segera mengusut dugaan korupsi dana dolomit yang berasal dari sumbangan pihak ketiga untuk Pemkab Karo.

Massa yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Peduli Tanah Karo (GMPK) itu mengatakan, sebelumnya mereka tahu soal adanya sumbangan pihak ketiga yang berjumlah miliaran rupiah pada tahun 2011. Namun pada nota penggantar Bupati tahun 2011, jumlahnya cuma Rp24 juta. (sam/jpnn)





BACA ARTIKEL LAINNYA... Beras Jatah PNS Berulat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler