SURABAYA— Pelabuhan Tanjung Perak membekuk dua siswa SMP PMH, 15, dan ARM, 16. Keduanya ditangkap polisi karena tepergok mengedarkan pil koplo di lingkungan sekolah. Dalam sehari, seratus butir pil berhasil mereka jual.
Penangkapan bermula dari informasi yang didapat polisi dari seorang guru SMP negeri di daerah Bulak Banteng. Berdasar pemeriksaan polisi, 31 siswa terindikasi menggunakan pil koplo.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pil berasal dari PHM dan ARM. Keduanya kedapatan membawa ratusan butir pil koplo di tas. Mereka mengaku mendapat bayaran sekitar Rp 20 ribu per 10 butir yang dijual.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete menjelaskan, dua siswa tersebut sudah tiga bulan menjadi pengedar. Selama tiga bulan itu pula, PHM dan ARM mengonsumsi pil koplo tersebut. (rid/c10/fal/flo/jpnn)
BACA JUGA: Waduh...Restoran Mie Ini Pakai Bahan Baku Kedaluwarsa
BACA JUGA: Cabuli Enam Anak, Pembimbing Rohani Dihukum 15 Tahun Penjara
BACA JUGA: Kamar Dikunci dari Dalam, Dipanggil Ibunya tak Ada Jawaban, Ternyata...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganteng-Ganteng Ternyata Penipu
Redaktur : Tim Redaksi