Nakes Positif Covid-19 Nekat Gelar Pernikahan Berpotensi Dipidanakan

Kamis, 10 Desember 2020 – 13:12 WIB
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Foto: Novi Abdi/Antara

jpnn.com, BALIKPAPAN - Nakes perempuan positif Covid-19 yang nekat menggelar pesta pernikahan pada 5 Desember lalu, kemungkinan bakal mendapat sanksi tegas bahkan bisa berujung pidana.

Tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan telah berkonsultasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti pelanggaran protokol kesehatan itu secara pidana.

BACA JUGA: Pak Wali Kota Geram! Ada Nakes Positif Covid-19 Nekat Gelar Resepsi di Gedung

Hal itu disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat penyampaian perkembangan wabah Covid-19 di Balikpapan, Selasa (8/12) sore.

“Kami lagi berkonsultasi dengan kepolisian ada kemungkinan yang bersangkutan akan kita tindaklanjuti pelanggaran protokol kesehatan secara pidana,” katanya.

BACA JUGA: Detik-Detik Mobil Tabrak Pembatas Jalan Kemudian Terjun ke Tebing, Astagfirullah

Menurut Rizal, pihaknya juga telah menghentikan rangkaian acara dari pernikahan tersebut.

“Melalui Satpol PP telah datang ke rumah yang bersangkutan untuk meminta agar tidak ada yang datang, dan pihak keluarga juga telah membongkar tenda untuk acara,” katanya lagi.

BACA JUGA: Berita Duka, Bu Suminem Meninggal Dunia Saat Hendak Mencoblos

Kepala DKK Balikpapan Andi Sri Juliarty menambahkan, yang bersangkutan telah melakukan swab test sebagai kontrol.

Meski menurut Permenkes 413 Tahun 2020 tentang pedoman pencegahan dan penanggulangan, bahwa swab kontrol setelah 10 hari menjalani isolasi mandiri tidak diatur.

Namun karena permasalahan ini menjadi perhatian masyarakat banyak, maka dianjurkan untuk swab test lanjutan. Agar tidak ada keresahan di masyarakat. (Fredy Janu/Kpfm/BalikpapanPos)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler