jpnn.com - SEOUL - Nakhoda feri Sewol, Lee Joon-Seok mulai menjalani proses hukum. Sabtu (18/4), dia ditahan bersama dua kru kapal. Pria 69 tahun itu akan menghadapi dakwaan karena melakukan kelalaian dalam tugas dan melanggar hukum maritim karena kapal yang dibawanya tenggelam sebelum tiba di tujuan, Pulau Jeju yang berlayar dari Incheon.
"Saya meminta maaf kepada masyarakat Korea Selatan karena menyebabkan kekacauan dan saya meminta maaf kepada para keluarga korban," kata Lee usai diperika kepolisian setempat sebagai tersangka seperti dilansir BBC, Sabtu (18/4).
BACA JUGA: Pencarian Pesawat MH370 Mencapai Titik Kritis
Penyebab kapal tenggelam yang menyebabkan hingga saat ini 268 orang masih dinyatakan hilang diduga karena Lee meninggalkan ruang kemudi. Akibatnya, masih berdasarkan dugaan, kapal yang membawa rombongan wisata, termasuk anak SMA, belok terlalu tajam atau menabrak karang hingga akhirnya tenggalam.
Aparat setempat menyampaikan, penyelidikan saat ini lebih fokus pada kapal yang membelok secara tajam sebelum tenggelam, dan apakah perintah untuk evakuasi dapat menyelamatkan nyawa para penumpang.
BACA JUGA: Everest Hadapi Bencana Terbesar
Sementara, upaya pencarian terhadap 268 orang hilang masih terhambat jarak pandang yang terbatas dan arus yang kuat. Para penyelam melihat benda seperti tubuh manusia di sebuah bagian kapal pada Sabtu (19/4), tetapi jarang pandang masih buruk menyebabkan pengangkatan jenazah belum dilakukan. Hingga kini, 28 orang tewas dalam kecelakaan tersebut, dan 179 penumpang selamat.(ris/jpnn)
BACA JUGA: Ngaku Telan Tutup Botol, Ternyata Simpan 12 Emas Batangan di Perut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diselamatkan dari Kapal Tenggelam, Wakepsek Malah Bunuh Diri
Redaktur : Tim Redaksi