Nakhoda KM Krakatoa Bisa Ditetapkan Tersangka

Senin, 22 Juli 2013 – 15:09 WIB
JAKARTA - Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bobby Mamahit mengungkapkan, nakhoda kapal KM Krakatoa yang tenggelam di sekitar Pulau Sangiang, Serang, Banten, Sabtu (13/7) bisa menjadi tersangka. Menurutnya, nakhoda adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kecelakaan kapal.

"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayaran No17 tahun 2008, nahkoda bisa menjadi tersangka dalam peristiwa tenggelamnya kapal itu (KM Krakatoa)," tuturnya di Jakarta, Senin (22/7).

Ia mengatakan, pasal 137 dalam UU itu menyebut, nakhoda untuk kapal ukuran 35 gross tonnage (GT) atau lebih, memiliki wewenang penegakan hukum serta bertanggungjawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar dan barang muatan.

"Kapal KM Putri Krakatoa sendiri mempunyai ukuran lebih dari 35 GT. Yakni berukuran 87 GT," katanya.

Lanjut Bobby, berdasarkan Pasal 144 dalam UU yang sama, selama perjalanan kapal, nakhoda dapat mengambil tindakan terhadap setiap orang yang secara tidak sah berada di atas kapal. "Menurut Pasal 245 UU tersebut, ada empat jenis kecelakaan kapal, yaitu kapal tenggelam, kapal terbakar, kapal tubrukan, dan kapal kandas. Kecelakaan-kecelakaan kapal tersebut," bebernya.

Ditambahkannya, dalam Pasal 245 memang kecelakaan kapal merupakan tanggungjawab dari nakhoda kapal, kecuali dapat dibuktikan adanya sesuatu yang lain yang menyebabkan kecelakaan.

"Dalam arti, misalnya saat berlayar, mesin kapal rusak karena pemilik kapal tidak melakukan perbaikan. Itu bisa jadi pemilik yang nantinya bertanggungjawab," jelasnya.

Dari sisi keselamatan, nakhoda kapal juga dianggap lalai. Bobby mengatakan peringatan untuk tidak berlayar sudah disamapikan tapi tetap juga dilanggar. "Peringatan tentang cuaca buruk telah dikeluarkan," pungkas Bobby. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada Ombak Tinggi di Perairan Indonesia

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler