jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi tidak menanggapi secara khusus soal isu masuknya nama Antasari Azhar dan Basuki T Purnama alias Ahok sebagai calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK.
Saat ditanya jurnalis usai menghadiri acara di JI Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/11), Presiden ketujuh RI itu hanya menyatakan bahwa pelantikan Dewas KPK masih lama.
BACA JUGA: Apakah Boleh Ahok Menjadi Anggota Dewas KPK?
"Nanti masih bulan Desember, masih digodok di tim internal. Nanti kalau sudah kami sampaikan," kata Jokowi.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Dewas di lembaga antirasuah itu berjumlah 5 orang dan dilantik bersamaan dengan pimpinan KPK terpilih.
BACA JUGA: Banyak Pihak yang Menyodorkan Nama Calon Dewas KPK ke Jokowi
UU KPK hasil revisi itu juga mengatur bahwa untuk periode pertama Dewas KPK, orang-orang yang akan mengisi posisi tersebut langsung ditunjuk oleh presiden. Sedangkan mekanisme di periode berikutnya melalui seleksi oleh tim bentukan pemerintah.
Nah, saat ditanya soal kabar nama mantan ketua KPK Antasari Azhar dan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok dalam bursa anggota Dewas KPK, Jokowi tidak menjawab spesifik.
BACA JUGA: Sudahlah, Percayakan Penunjukan Dewas Perdana KPK ke Pak Jokowi Saja
"Masih dalam penggodokan. Tetapi saya harapkan yang ada di sana memiliki integritas," tandas suami Iriana itu. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam