Nama Ari Cahyadi Nugraha Muncul dalam Dakwaan Ferdy Sambo, Masuk Tim CCTV KM 50

Senin, 17 Oktober 2022 – 22:13 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Nama AKBP Ari Cahyadi Nugroho alias Acay tercantum dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (17/10).

Ari Nugraha merupakan sosok yang disebut dalam dakwaan perkara obstruction of justice kematian Brigadir Yosua.

BACA JUGA: Tim CCTV KM 50 AKBP Ari Cahya Nugraha Disebut di Dakwaan Ferdy Sambo, Chandra Bereaksi

Ari juga disebut-sebut sosok yang diduga mengamankan CCTV di kasus unlawfull killing atas enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 2020 lalu.

Lantas, apa peran Ari Cahyadi dalam yang berstatus saksi dalam perkara perintangan penyidikan Brigadir J?

BACA JUGA: Duel Maut Kakak Beradik, Satu Tewas di Tempat, Begini Kronologinya

Beberapa saat setelah Brigadir Yosua tewas di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7), Ferdy Sambo sempat menelepon sejumlah nama perwira polisi agar lekas ke lokasi kejadian.

Mereka ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, dan AKBP Ari Cahyadi.

BACA JUGA: Tawuran Maut di Deliserdang, Seorang Remaja Tewas Bersimbah Darah

"Sebagai tindak lanjut dari akal liciknya, Ferdy Sambo menelepon Saudara Hendra Kurniawan, Benny Ali, dan Ari Cahyadi Nugroho," kata JPU membacakan dakwaan di ruang sidang, Senin.

Pada saat bersama sopir AKBP Ridwan Soplanit (saat itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan) bernama Audi Pratowo mendengar tembakan dari dalam rumah dinas Duren Tiga.

Kemudian, Audi dan Ridwan lalu menyambangi lokasi. Setiba di lokasi, Ari Cahyadi dkk melihat korban Brigadir Yosua sudah tergeletak bersimbah darah.

Mereka menyaksikan adanya selongsong peluru dan proyektil.

"Serta serpihan peluru yang berserakan di sekitar lokasi kejadian dan melihat Bharada Richard Eliezer berada di lokasi," ujar JPU.

Kemudian, pada pukul 22.00 WIB, Ferdy Sambo ditemani Hendra Kurniawan dan Benny Ali ke lantai tiga ruang pemeriksaan provost guna menemui Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang telah menunggu di lokasi itu.

"Kemudian, mereka sepakat terhadap apa yang mereka skenariokan atas terbunuhnya Brigadir Yosua, harus sependapat dan satu pikiran," ujar JPU.

Kalimat Ferdy Sambo soal Harga Diri

Ferdy Sambo lantas berkata, "Ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan hancur karena kelakuan Yosua."

Ferdy Sambo lantas meminta agar anak buahnya itu memproses kasus itu sesuai skenario.

"Keterangan saksi dan bukti diamankan," kata JPU menirukan ucapan Sambo.

Bekas Kadiv Propam Polri itu mengatakan ihwal peristiwa di Magelang tidak usah dipertanyakan.

"Kita (Sambo Cs, red) sepakati, kita berangkat mulai peristiwa di rumah dinas Duren Tiga saja," ujar Sambo.

Pada 9 Juli, Ferdy Sambo meminta istrinya membuat laporan dengan terlapor Brigadir Yosua di Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi lalu memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis dengan terlapor Brigadir Yosua atas peristiwa pelecehan di rumah dinas Duren Tiga.

"Padahal, diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterengan yang tidak benar," tutur JPU. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler