Tim CCTV KM 50 AKBP Ari Cahya Nugraha Disebut di Dakwaan Ferdy Sambo, Chandra Bereaksi

Senin, 17 Oktober 2022 – 21:23 WIB
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan soal tim CCTV KM 50. Ilustrasi Foto: dokpri Chandra

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menanggapi masuknya nama AKBP Ari Cahya Nugraha (ARA) alias Acay dalam surat dakwaan Ferdy Sambo, terdakwa perintagan penyidikan dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Chandra berpendapat masuknya nama AKBP ARA dalam dakwaan perkara obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, mengonfirmasi dugaan terjadi pengamanan CCTV di kasus unlawfull killing atas enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 2020 lalu.

BACA JUGA: Versi Kubu Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Tidak Berdaya dan Hampir Pingsan

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memperlihatkan barang bukti terkait insiden tewasnya enam laskar FPI di Gedung komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Foto: Ricardo/JPNN

"AKBP Acay pada kasus penghalangan penyidikan kematian Brigadir J, merupakan salah satu saksi. Di dalam dakwaan tersebut disebutkan bahwa AKBP Acay adalah yang ambil bagian dalam pengamanan CCTV pada kasus unlawfull killing, di KM 50," ujar Chandra dalam keterangan di Jakarta, Senin (17/10).

BACA JUGA: Ternyata Ada yang Menodongkan Senjata kepada Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Tewas

Dengan demikian, kata Chandra, kasus KM 50 bisa diungkap kembali. Namun, itu tergantung pada sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jika Kapolri berani dan menegakkan hukum, hal itu bisa ditelusuri kembali, dakwaan kasus Sambo dapat dijadikan petunjuk. Pengungkapan KM 50 dapat memulihkan citra Polri yang tampak makin terpuruk," lanjut Chandra.

BACA JUGA: Kisah Irjen Teddy & Mami Linda soal Operasi Narkoba 2 Ton di Laut China Selatan

Ketua eksekutif BPH KSHUMI itu menyampaikan kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek tergolong unlawful killing yang merupakan unsur pelanggaran HAM. Sebab, ketika itu korban berada dalam kuasa aparat penegak hukum.

Diketahui, nama AKBP Ari Cahya Nugraha (ARA) alias Acay dalam sidang dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa pada Sabtu 9 Juli, saksi Hendra Kurniawan ditelepon oleh terdakwa Ferdy Sambo yang salah satu tujuannya meminta eks Karopaminal itu mengecek CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

Lalu, saksi Hendra Kurniawan menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 untuk mengerjakan arahan Ferdy Sambo tersebut. (fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdy Sambo Sodorkan Amplop Putih kepada Bripka Rizky Rizal dan Rekan, Isinya Ternyata...


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler