Nama Baik Papa Novanto Dipulihkan, Golkar Punya Tiga Pilihan

Minggu, 02 Oktober 2016 – 16:41 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Wacana untuk mengembalikan Setya Novanto alias Setnov ke posisi ketua DPR terus bergulir khususnya di internal Partai Golkar. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) terkait permohonan politikus yang terkenal dengan kasus Papa Minta Saham itu.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso mengatakan, fraksi partainya di DPR pada Jumat lalu (30/9) memang mengirimkan surat ke DPP partai berlambang beringin hitam itu. Isinya adalah permintaan agar DPP Golkar mengembalikan jabatan ketua DPR ke Setnov.

BACA JUGA: Parah! 74 Fakultas Kedokteran di Indonesia Berakreditasi C

"Ada yang mengusulkan (Novanto jadi ketua DPR lagi, red), fraksi kirim surat ke DPP. Tapi partai yang akan memutuskan," ujarnya kepada JawaPos.com, Minggu (2/9).

Menurut dia, jika DPP Golkar menindaklanjuti surat itu maka kemungkinan ada tiga opsi. Pertama, Setnov kembali menjadi ketua DPR menggantikan Ade Komarudin.

BACA JUGA: Bagaimana Kondisi Jemaah Haji Indonesia Pengguna Paspor Filipina?

Kedua, Ade Komarudin bisa saja tetap di posisi ketua DPR. Opsi terakhir, Akom -sapaan Ade- lengser dari ketua DPR dan posisinya ditempati kader Golkar lainnya.

"Semuanya punya peluang yang sama, tergantung partai. Pak Nov tentunya akan mengagendakan rapat ini," sebut Bowo.

BACA JUGA: Wanita Cantik asal Sulawesi Utara Menangi Putri Pariwisata 2016

Novanto tercatat dalam sejarah sebagai ketua DPR yang pertama kali mengundurkan diri karena terseret kasus Papa Minta Saham. Sebab, pada periode DPR sebelumnya belum pernah ada ketua di lembaga wakil rakyat itu yang mengundurkan.

Namun, kata Bowo, apa pun keputusannya nanti maka DPP Golkar sudah mempertimbangkannya secara matang. ”Semua tergatung partai. Ya, mudah-mudahan yang terbaik buat DPR," tegas dia.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan Setnov atas frasa ‘permufakatan jahat’ yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor). Putusan MK juga menyatakan rekaman Setnov dengan pengusaha minyak M Riza Chalid dan Ma’roef Sjamsoeddin ilegal karena perekamnya bukan aparat penegak hukum.

Selanjutnya, Setnov mengajukan peninjauan kembali ke MKD yang pernah mengadilinya secara etika dalam perkara Papa Minta Saham. MKD pun mengabulkan permohonan Setnov dan memulihkan nama baik ketua umum Golkar itu.(dna/jpg/ara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akun @benny_israel Sindir SBY Lagi, Kali Ini soal Tax Amnesty


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler