jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyatakan sejumlah "nama besar" akan disebutkan dalam surat dakwaan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Ketua KPK Agus Rahardjo di Istana Negara, Jumat (3/3) siang sudah memastikan banyak nama besar yang akan muncul dalam dakwaan. Pernyataan Agus itu kembali dipertegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
BACA JUGA: Siap-Siap, Pekan Depan Sidang Perdana Korupsi e-KTP
"Pernyataan itu benar. Nama-nama yang muncul dalam indikasi korupsi proyek e-KTP akan kami sampaikan secara lengkap di persidangan," kata Febri, Jumat (3/3) malam.
Persidangan perdana perkara yang menjerat mantan pejabat pembuat komitmen e-KTP Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, itu akan digelar 9 Maret 2017.
BACA JUGA: Agus Raharjo: Banyak Nama Orang Besar di Kasus e-KTP
Baik Febri dan Agus sama-sama tidak memerinci siapa nama besar yang dimaksud tersebut. Dia mengatakan, lihat saja nanti di persidangan siapa nama besar yang dimaksud. "Nanti sama-sama kita lihat di dakwaan siapa nama besar tersebut, apa perannya, dan apakah ada indikasi aliran dana terhadap nama-nama tersebut," katanya.
Dia menegaskan, nama-nama besar itu bisa saja berasal dari unsur politikus, birokrasi maupun swasta. "Kami akan uraikan peran dari masing-masing orang tersebut," tegasnya.
BACA JUGA: Agus: Semoga Kasus e-KTP Tak Sebabkan Guncangan Politik
Yang jelas, kata Febri, KPK sudah melihat ada indikasi persoalan sejak proses perencanaan e-KTP. Bahkan, dia menegaskan, ada indikasi aliran dana pada sejumlah pihak. Jadi, tegas Febri, ini bukan hanya proses pengadaan saja. "Tetapi, sebagian penyimpangan dalam proses pengadaan ini salah satunya adalah terkait dengan kolusi yang ada dan indikasi aliran dana pada sejumlah pihak," paparnya.
Febri menambahkan, unsur pasal dalam perkara ini sudah jelas. Yakni, ada memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Nah, kata Febri, siapa yang diperkaya nanti akan terurai dalam dakwaan dan proses persidangan hingga putusan. Dia menegaskan, KPK akan membuktikan semua yang terlibat dalam kasus ini.
"Itu tentu akan diuraikan mulai proses dakwaan sampai persidangan," paparnya.
Beberapa waktu lalu Agus Rahardjo meyakini jika dilihat dari jumlah kerugian negara Rp 2,3 triliun, tidak hanya Sugiharto dan Irman saja yang harus bertanggung jawab secara hukum. Namun, hingga saat ini KPK belum menambah tersangka baru, baik itu dari unsur eksekutif, legislatif, swasta maupun BUMN.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPK: Banyak Nama Orang Besar di Kasus e-KTP
Redaktur & Reporter : Boy