Siap-Siap, Pekan Depan Sidang Perdana Korupsi e-KTP

Jumat, 03 Maret 2017 – 20:36 WIB
Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menetapkan jadwal persidangan perdana perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Rencananya, sidang atas dua terdakwa perkara e-KTP yakni Irman dan Sugiharto akan digelar pada pekan depan.

"Sidang kasus e-KTP Kamis, 9 Maret 2017," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohanes Priyana saat dikonfirmasi, Jumat (3/3).

BACA JUGA: Agus Raharjo: Banyak Nama Orang Besar di Kasus e-KTP

Dua tersangka kasus e-KTP yang akan segera menjadi terdakwa adalah Irman selaku mantan Dirjen Adminstrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, serta Sugiharto yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek bernilai sekitar Rp 5,9 triliun itu.

Menurut Yohanes, persidangan atas Sugiharto dan Irman akan dipimpin oleh majelis hakim yang dipimpin John Halasan Butarbutar. Sedangkan anggota majelis hakimnya adalah Franki Tambuwun, Emilia, Anshori Saifuddin dan Anwar.

BACA JUGA: Agus: Semoga Kasus e-KTP Tak Sebabkan Guncangan Politik

Seperti diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini telah berjalan sejak 2014. KPK menduga kedua tersangka telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Namun, KPK meyakini bukan hanya Irman dan Sugiharto yang terlibat. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, melihat besarnya kerugian proyek e-KTP maka tak mungkin pelakunya hanya Irman dan Sugiharto.(put/jpg)

BACA JUGA: Ketua KPK: Banyak Nama Orang Besar di Kasus e-KTP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Dukung NTT Jadi Provinsi Kepulauan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler