Nama Jhonny Allen Tetap Masuk Daftar Bacaleg

Rabu, 22 Mei 2013 – 23:54 WIB
JAKARTA - Partai Demokrat memastikan tetap memertahankan nama Jhonny Allen Marbun dalam berkas perbaikan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU, Rabu (22/5).

Ketua Harian Partai Demokrat, Syarief Hasan mengatakan, terkait kasus Jhonny Allen itu, pihaknya melakukan serangkaian kajian mendalam dan bahkan telah mengonfirmasi ke pihak kepolisian.

Langkah ini dilakukan setelah  sebelumnya nama anggota DPR dari dapil Sumatera Utara ini disebut-sebut terkait kasus penggelapan sertifikat tanah yang dilaporkan Salestinus A Ola   terhadap seorang notaris bernama Mastuti Beta.

"Jadi untuk Jhony Allen, sampai sore ini (Rabu,red) kami sudah minta konformasi kemana-mana. Baik ke kepolisian maupun KPK (Komisi Pemilihan Umum,red). Beliau dinyatakan sebagai saksi. Jadi masih tetap menjadi caleg," ujar Syarief di Jakarta, Rabu (23/5).

Menurut Syarief, penetapan Jhonny sebagai bacaleg sama sekali tidak menyalahi aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PD. Demikian juga dengan syarat sebagaimana tercantum dalam Peraturaan KPU.  Bahwa semua Bacaleg  tidak berstatus terpidana.

"Jadi  bukan dari asumsi dan persepsi. Tapi dari instasi terkait, yaitu instansi penegak hukum. Selama belum ada bukti otentik  dari penegak hukum, maka kami anggap bersih," katanya.

Pernyataan Syarief sejalan dengan apa yang sebelumnya dinyatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.  Jhonny menurutnya masih berstatus saksi. Selain itu hingga saat ini penyidik juga belum melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya.

Kasus ini bermula saat Ola menunjuk Mastuti sebagai notaris untuk mengurus dokumen pembelian sejumlah tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Setelah sekian lama dinanti, surat-surat tersebut justru disebut berpindah ke tangan Jhonny Allen yang kala itu menjabat  anggota DPRD DKI Jakarta. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pengaduannya ke Polda Metro Jaya  pada 21 Jannuari 2012 lalu.

Jika Jhonny tetap dipertahankan, tidak demikian dengan Bacaleg Demokrat lainnya, Gubernur Maluku Utara, Thaib Armain. Ia disebut telah ditetapan Mabes Polri menjadi tersangka  kasus dugaan korupsi dana tak terduga APBD Maluku Utara  tahun 2004. Dimana dalam kasusnnya negara  diduga  mengalami kerugian Rp 6,7 Miliar.

"Saya sampaikan sudah jelas, kalau untuk Thaib Armain karena sudah ada konfirmasi. Jadi tidak tercatat lagi sebagai caleg," ujar Syarief

Namun begitu Demokrat menurut Syarief tetap memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap nama-nama Bacaleg yang ada.

"Semua masukan yang diberikan berdasarkan fakta, tentu akan kami akomodir. Sehingga dapat kami pastikan caleg-caleg DPR Partai Demokrat bersih dari permasalahan hukum. Dalam proses penjaringan, kami menerapkan setiap kader inti dalam satu keluarga tidak boleh lebih dari 2 orang," katanya di gedung KPU Jakarta. Selain itu dari 560 nama Bacaleg yang diserahkan, Syarief juga memastikan terdapat 26 nama baru.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Minimal Rogoh Rp30 M Hanya untuk Saksi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler