jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidik Bareskrim Polri terus mengusut kasus penodaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang.
Pengusutan ini berdasar laporan yang sudah diterima pada 17 April 2021.
"Bareskrim Polri telah menerima laporan dengan nomor register 0253/IV/2021/Bareskrim pada 17 April 2021. Ada seorang yang melaporkan terkait dengan viral video,” ujar Rusdi kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/4).
Menurut dia, Bareskrim Polri tengah berusaha keras menuntaskan kasus itu. Koordinasi dengan berbagai pihak pun telah dilakukan untuk bisa menangkap Jozeph yang mengaku sebagai nabi ke-26.
BACA JUGA: Reaksi Keras PBNU, Minta Polisi Segera Tangkap Penista Agama Islam Jozeph Paul Zhang
“Sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Interpol, karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri,” kata Rusdi.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan kepolisian, saat ini Jozeph diduga berada di Jerman.
BACA JUGA: Fakta Terbaru soal Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26, Oh Ternyata
Rusdi menuturkan selain berkoordinasi dengan pihak terkait, Bareskrim Polri sudah memeriksa sejumlah saksi ahli.
“Saksi ahli yang diperiksa Bareskrim pertama ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, dan ahli pidana,” tambah Rusdi.
Langkah selanjutnya yang dilakukan Polri yakni memasukkan Jozeph ke daftar pencarian orang (DPO) dan diserahkan ke Interpol.
“DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice. Sekali lagi, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama dengan instansi terkait lainnya,” ujar Rusdi. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan