jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 55 peserta CPNS 2018 yang tidak lulus tes menjadi korban dengan modus mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Akibat kejadian itu, para korban telah mentransfer uang sebesar Rp 3,8 miliar kepada oknum pelaku.
BACA JUGA: Ada Pejabat Pemprovsu Diduga Terlibat Kasus Pornografi, Edy Rahmayadi: Bulan Depan Dia Pensiun
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Andi Rahadian, pihaknya baru mendapat laporan 17 September 2020.
Kemudian langsung ditindaklanjuti MenPAN-RB didampingi Staf Khusus dengan melaporkan kasus ini kepada Kapolda Metro Jaya.
BACA JUGA: Briptu ABW Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Tepi Jalan, Kombes Yusri Bilang Begini
"Jadi kami terima laporannya tadi pagi kemudian Pak Menteri langsung melaporkan kepada Kapolda Metro Jaya, siangnya Kami tunggu perkembangan selanjutnya,” ujar Andi di Jakarta, Kamis (17/9).
Andi mengatakan terdapat empat nama yang mengaku sebagai orang kepercayaan MenPAN-RB dan meminta sejumlah uang kepada korban. Empat nama tersebut adalah M. Sobirun, Pujiani Wahyuni, Rara Amiati dan Eni Suheni.
BACA JUGA: Lagi, Penipuan CPNS Terjadi di Jabar, Siapa Otaknya?
Melalui pesan singkat Whatsapp, oknum tersebut menyampaikan kepada korban sebagai peserta CPNS bahwa seolah-olah pembagian Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk pusat dilakukan pada Senin, 9 Desember 2019 yang bertempat di kantor departemen atau lembaga masing-masing yang mendapat jatah CPNS khusus.
Peserta diminta menggunakan baju putih lengan panjang dan celana hitam dengan membawa nomor register.
Sementara peserta yang belum mendapatkan nomor register harus membawa tanda pengenal. Peserta yang mendapatkan nomor register adalah peserta seleksi tahun 2018. Bahkan oknum memberikan penjelasan bahwa usulan dari pemerintah daerah seringkali bermasalah dengan nomor register.
Selain itu, masih satu rangkaian dari kasus penipuan tersebut, juga ditemukan bukti bahwa terdapat surat palsu yang seolah-olah ditandatangani MenPAN-RB.
Di dalam surat palsu tersebut, dijelaskan bahwa menindaklanjuti hasil rapat 26-27 Oktober 2019, para menteri telah menyepakati bahwa jadwal pembagian SKB diputuskan Kamis, 31 Oktober 2019.
Dalam surat palsu itu juga tertulis MenPAN-RB menegaskan kepada seluruh peserta dan orang tua peserta bahwa program CPNS tersebut legal dan bukan penipuan serta hal tersebut menjadi tanggung jawab MenPAN-RB.
Dijelaskan bahwa seluruh peserta CPNS sudah memiliki NIP dan SK, maka diimbau untuk tidak mendaftar formasi CPNS kembali karena pembagian SK tertunda hanya sampai akhir bukan Oktober dan administrasi tidak dapat dikembalikan.
Bagi peserta daerah sudah disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota setempat.
Andi menjelaskan, saat ini proses seleksi CPNS 2019 tengah dalam tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).
Ia mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang memberikan janji untuk dapat diangkat menjadi ASN melalui jalur CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama dengan meminta sejumlah uang.
“Modus tersebut patut diduga sebagai penipuan,” tegas Andi.
BACA JUGA: Usai Pesta Miras, Empat Orang Tewas Mengenaskan, Dua Lainnya Sekarat di RS
Masyarakat juga diminta untuk selektif menerima informasi, serta mencari kebenarannya di laman KemenPAN-RB dan media sosial resmi. “Jika ada informasi terkait rekrutmen CPNS, dimohon untuk lebih waspada dan melakukan konfirmasi ke KemenPAN-RB terlebih dahulu,” tandasnya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad