Nama Muhaimin Dicatut Agar Komitmen Fee PPID Cair

Diberi Rp 1,5 Miliar, Minta Lebihan Rp 100 juta

Senin, 06 Februari 2012 – 16:56 WIB

JAKARTA - Terdakwa kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, dituding telah mencatut nama Menakertrans Muhaimin Iskandar demi uang Rp 1,5 miliar. Pada persidangan atas Dadong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2), terungkap bahwa nama Muhaimin dicatut untuk mendapatkan uang dari PT Alam Jaya Papua.

Kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, saat bersaksi pada persidangan itu mengatakan bahwa pada saat awal-awal pembahasan dana PPID memang sudah ada kesepakatan tentang komitmen fee dari dana PPID sebesar Rp 73 miliar untuk empat kabupaten di Papua dan Papua Barat. Namun Dharnawati mengaku tak mau mengeluarkan uang untuk komitmen fee itu.

Hingga akhirnya perempuan yang sering disapa dengan panggilan Nana itu menyerah juga. Sebab, kata Dharnawati, Dadong menyebut adanya kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Menakertrans.  "Setelah Dadong bilang untuk Pak Menteri (Muhaimin), baru saya berikan," katanya.

Majelis pun menanyakan adanya perubahan dari komitmen fee menjadi uang THR. Namun Dharnawati menyebut cara itulah yang digunakan Dadong dan Nyoman agar komitmen fee bisa segera diserahkan. "Itu cara mereka (Dadong dan Nyoman) mendesak saya," ucap Dharnawati yang sudah dijatuhi hukuman 2,5 tahun dalam perkara itu.

Dalam persidangan itu Dharnawati mengaku pernah berniat memberi uang terima kasih ke Muhaimin Iskandar. “Saya ada niat untuk memberikan jika pekerjaan ini sudah selesai. Saya akan memberikan uang terima kasih,” ucapnya.

Namun sebelum rencana itu terealisasi, ternyata Dadong dan Nyoman sudah terlebih dulu meminta uang dengan mengatasnamakan Menakertrans. Dharnawati juga mengungkapkan, Dadong sempat minta agar uang yang diserahkan tidak hanya Rp 1,5 miliar. "Terdakwa sambil ketawa, katanya  tolong lebihin seratus (Rp 100 juta). Tapi tidak saya realisasikan," sambungnya.

Dari persidangan itu juga terungkap, sebenarnya tak hanya Dadong dan Nyoman yang menagih komitmen fee. Sebab, Sindu Malik dan Iskandar Pasajo alias Acos juga meminta komitmen fee.

Hanya saja Dharnawati tak meladeninya. Alasannya, karena lebih percaya pada Dadong dan Nyoman.  "Karena statusnya (sebagai pejabat Kemenakertrans,red) lebih jelas," kata

Akhirnya, Dadong dan Nyoman terus berupaya menagih komitmen fee dari Dharnawati. Hanya saja, Dharnawati masih tetap mengulur waktu untuk menghindari permintaan Dadong dan Nyoman.

Seperti diketahui, Nyoman adalah Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans. Sedangkan Dadong adalah Kasubag Evaluasi, Program dan Pelaporan pada Sesditjen P2KT. Keduanya menerima uang sogokan sebesar Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu sebagai komitmen fee agar PT Alam Jaya Papua mendapat proyek PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Mallarangeng Pasrahkan ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler